Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan menyampaikan, saat ini pemerintah Australia sudah menghentikan penyelidikan anti-dumping, terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulangan asal Indonesia.
Dengan demikian, Budi menegaskan bahwa hal itu berarti bahwa ruang ekspor baja Indonesia ke Australia sudah kembali terbuka, setelah sebelumnya sempat terhenti dengan adanya penyelidikan anti-dumping tersebut.
"Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Mendag menjelaskan, dihentikannya penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC), pada 16 Desember 2025.
Laporan ADC itu menyatakan bahwa margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen atau di bawah ambang batas 2 persen, sehingga produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Mendag berharap, keputusan ADC juga akan dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia, yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung.
"Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru," ujarnya.
Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana menambahkan, penghentian penyelidikan anti-dumping itu akan memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, utamanya saat tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.
Dalam menghadapi berbagai penyelidikan anti-dumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia, dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra.
"Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung," ujar Tommy.
Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan, Reza Pahlevi Chairul, mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.
"Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir," ujarnya.



