FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, tidak henti-hentinya menjadi perdebatan publik.
Meskipun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, tapi polemik tersebut tidak kunjung selesai.
Kali ini, pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak, angkat bicara dengan menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dalam menjawab perdebatan tersebut.
Dikatakan Lukman, keaslian sebuah ijazah tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari pejabat kampus, aparat penegak hukum, maupun pendukung politik semata.
“Ijazah Jokowi tidak bisa dinyatakan asli hanya dengan kata-kata Rektor UGM, Polisi, atau pendukungnya,” ujar Lukman di X @hipohan (5/1/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif logika dan keilmuan, klaim tanpa disertai bukti konkret justru berpotensi menyesatkan.
“Dalam ilmu logika percaya kata-kata tanpa bukti sama dengan logical fallacy,” imbuhnya.
Lukman bilang, pembuktian keaslian dokumen akademik semestinya dilakukan melalui pendekatan ilmiah yang dapat diuji secara objektif.
Ia menyebut setidaknya ada dua aspek utama yang perlu diperhatikan, yakni ontologi dan epistemologi. “Jadi harus dengan ontologi (fisik ijazah) dan epistemologi,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman merinci bahwa proses verifikasi seharusnya mencakup pemeriksaan langsung terhadap dokumen ijazah tersebut, termasuk pengujian material dan administrasi.
“Pemeriksaan langsung, uji kertas atau tinta, cetakan, verifikasi dengan dokumen lain, dan lain-lain,” kuncinya.
Sebelumnya, Pakar Digital Forensik, Rismon Hashiholan Sianipar, kembali menegaskan keyakinannya terkait dugaan kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ia mengaku semakin yakin setelah dilakukannya gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Rismon, hasil gelar perkara justru semakin menguatkan kesimpulannya bahwa dokumen pendidikan Jokowi bermasalah.
Oleh karena itu, ia mendorong agar dilakukan uji forensik lanjutan secara independen dan terbuka.
Ia menyebut, pengujian paling tepat dilakukan melalui analisis kimia terhadap kertas dan tinta dokumen.
“Paling cocok, pusat riset kimia BRIN badan riset dan inovasi nasional untuk menganalisa senyawa kertas dan tinta,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Rabu (31/12/2025).
Rismon menjelaskan, metode yang digunakan dalam pengujian tersebut dikenal dengan teknik kromatografi kertas dan tinta.
“Namanya teknik kromatografi kertas dan tinta,” katanya.
Tidak hanya satu lembaga, Rismon mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan di beberapa laboratorium independen yang memiliki sertifikasi internasional.
“Satu lagi, Laboratorium Kriminal (Labkrim) PUSAT POLISI ANGKATAN DARAT (PUSPOMAD), Instrument Laboratory and Services (UI-Chem) Universitas Indonesia,” lanjutnya.
Ia menegaskan, ketiga lembaga tersebut memiliki kompetensi dan standar yang diakui secara global.
“Kami ajukan uji forensik independen di ketiga lab itu yang sudah bersertifikasi 17025,” tegas Rismon.
Lebih lanjut, Rismon menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi permohonan uji forensik tersebut ke sejumlah institusi terkait.
“Besok kami ajukan suratnya Bang ke Polda Metro, BRIN, PUSPOMAD, dan UI,” ungkapnya.
Dalam rencana uji forensik itu, Rismon bilang bahwa tidak hanya ijazah yang akan dianalisis, tetapi juga sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Ada 4 dokumen yang dianalisa secara kimia. Ijazah, transkrip nilai, skripsi, dan laporan KKN,” kuncinya.
(muhsin/fajar)



