WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan asal-usul pasal pidana mengenai demonstrasi diadakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Eddy menjelaskan salah satu demonstrasi di Sumbar sempat mengakibatkan terhambatnya lalu lintas sehingga seorang pasien yang sedang dalam perjalanan menggunakan ambulans meninggal dunia.
Oleh sebab itu, kata dia, Pasal 256 KUHP mengatur agar masyarakat yang ingin berdemo, unjuk rasa, atau pawai, agar memberitahukan dahulu kepada aparat yang berwenang. Terlebih, demonstrasi akan membuat kemacetan lalu lintas.
"Jadi, tujuan memberi tahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," katanya mengingatkan.
Ia kembali mengingatkan bahwa masyarakat perlu memberitahukan rencana berunjuk rasa kepada polisi karena mereka bertugas mengatur lalu lintas.
"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Akan tetapi, pihak berwajib itu, dalam hal ini adalah polisi, mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya," katanya.
Sementara itu, Eddy menjelaskan apabila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut dan terjadi huru-hara maka sosok yang memberitahukan agenda demo atau koordinator demo tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.
"Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu," ujarnya.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut. (Ant/P-3)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F03%2F17%2F602e88263bffef0fdb009211319f9fed-20250317WEN10.jpg)