Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Roy Riady menyebut Nadiem Makarim mengadakan laptop Chromebook di Kemendikbudristek demi kepentingan bisnisnya. Pasalnya, Nadiem tahu laptop dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa adalah nama legal awal dari perusahaan teknologi raksasa Indonesia yang kini dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), yang lahir dari merger Gojek dan Tokopedia. Perusahaan ini menyediakan ekosistem digital lengkap untuk transportasi on-demand (Gojek), e-commerce (Tokopedia), dan layanan keuangan digital (GoTo Financial), menjadikannya salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia. Perusahaan itu didirikan pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99 persen atau senilai Rp 99 juta.
Untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut, kata Roy, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB dan menggandeng perusahaan besar, yakni Google, untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace, yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.
Agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan saat menjadi Mendikbudristek, Nadiem disebut mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.
"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur Roy.


