Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Yvonne Mewengkang memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela dalam keadaan aman usai serangan Amerika Serikat pada Sabtu (3/1). Dalam operasi tersebut, AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
“Berdasarkan pantauan langsung KBRI Caracas, pada hari ini waktu setempat, pertanggal 5 Januari 2026, KBRI Caracas memastikan bahwa saat ini seluruh 37 WNI di Venezuela dalam keadaan aman dan dapat tetap terus berkomunikasi dengan KBRI,” ujar dia dalam keterangannya hari ini, Senin (5/1).
Yvonne mengatakan, meski terdapat gangguan jaringan komunikasi dan pemadaman listrik di salah satu wilayah di Caracas, situasi secara keseluruhan dipastikan kondusif.
“Secara umum, KBRI Caracas melaporkan situasi keamanan dan aktivitas sosial di Caracas mulai kondusif dan menunjukkan peningkatan,” tuturnya.
Pihaknya memastikan tak terjadi fenomena panic buying. Mobilitas kendaraan disebut tampak normal.
“Pasar swalayan telah beroperasi kembali dan tidak terlihat adanya fenomena panic buying di tengah warga. Stasiun pengisian bahan bakar juga telah dibuka dan mobilitas kendaraan di jalan-jalan utama mulai terlihat normal,” ucap Yvonne.
Untuk menjaga WNI tetap aman, Yvonne mengatakan pihaknya telah memiliki contingency plan. Sebuah rencana yang dilaksanakan dalam masa krisis, dengan mempertimbangkan situasi.
“Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Caracas telah memiliki contingency plan terkait situasi keamanan di Venezuela yang akan diberlakukan sekiranya dibutuhkan sesuai perkembangan situasi terkini,” tegasnya.
Yvonne mengimbau semua pihak untuk mematuhi hukum internasional dan mengedepankan dialog, dengan mengutamakan keselamatan warga sipil. Ia juga meminta WNI untuk terus bersiaga dan senantiasa menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan dan masa depan bangsa mereka.
“Setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Indonesia menyerukan secara tegas kepada semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam piagam PBB dan Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya perlindungan dan keselamatan warga sipil,” tandasnya.





