Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSH A): Hakim Ad Hoc Tipikor hingga HAM Siap Mogok, Tunjangan Tak Naik Sejak 2013

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia ( FSHA) secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang te lah berlangsung lebih dari satu dekade persisnya 13 tahun.
FSHA menilai, pembiaran terhadap t idak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 ( selama ini hakim Ad Hoc t idak mempunyai gaji melainkan Tunjangan) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

“ Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan i tu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan t idak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc, ” tegas Koordinator Forum Solidaritas Hakim AdHoc Indonesia Tanah Papua, Ardiansyah, S.Sos., M.Tr.A.P., M.H.

Ardiansyah menegaskan, Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden ( Perpres) tentang hak keuangan hakim Ad Hoc , yang selama ini diatur dalam Perpres no 5 / 2013 dan juga Presiden berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026 .

Menurut Ardiansyah, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpoten si menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Ad Hoc Tipikor, H AM, PHI , dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara.

Selain Presiden, Ardiansyah juga menyoroti sikap Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai, MA t idak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim

Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.
“ Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang – undang, disumpah sebagai hakim, dengan SK Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak – hak mereka,” ujar Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc t idak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim Ad Hoc secara tegas diatur dalam berbagai undang – undang sektoral, antara lain Perpres nomor 5 tahun 2013 , Undang- Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang- Undang Pengadilan HAM, serta Undang- Undang Perikanan.

Selain i tu, hak keuangan dan fasilitas hakim Ad Hoc juga d iatur melalui Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 5 / 2013 yang menjadi dasar pemberian tunjangan selama menjalankan masa jabatan dimana sejak 2013 t idak ada perubahan.

Ardiansyah mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis, dan memikul beban tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karir. Bahkan konsep putusan dalam kasus sidang kasus korupsi misalnya, yang mengonsep hingga jadi adalah sebagain besar Hakim Ad Hoc Tipikor. Begitu juga hakim Ad Hoc PHI , HAM, dan Perikanan.

Namun, menurut FSHA, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karir pada Oktober 2024 dan Februari 2026 ini , Hakim Ad Hoc justru dit inggalkan tanpa penyesuaian apa pun.
“ Jika MA membiarkan kondisi in i berlarut, maka akan muncul kesan bahwa negara mengakui hakim Ad Hoc hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya saat bicara kesejahteraan,” tegasnya.

Ardiansyah menegaskan bahw a opsi mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan jalan terakhir apabila Presiden dan M A t idak menunjukkan langkah konkret dala m w aktu dekat.
Opsi tersebut, menurutnya, akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.

“ Kami t idak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” katanya.

Ardiansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan bagi hakim adalah prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum bisa jadi akan terus tergerus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Editorial MI: Dikepung Ancaman Krisis Global
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Bekasi Selidiki Kasus Tabrak Lari Avanza di Kalimalang
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Tekanan Trump, Venezuela Alihkan Ekspor US$2 Miliar Minyak dari China ke AS!
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Dikatain Pandji Pragiwaksono Sebagai Gubernur Artis YouTube, Dedi Mulyadi Tantang sang Komika Buat ke Jabar!
• 16 jam lalugrid.id
thumb
15 Tips agar tidak Gampang Capek
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.