Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Perpres ini disiapkan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
Salah satu pemanfaatan teknologi yang disiapkan adalah penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbasis elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya intimidasi atau kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Turut Pakai Bantuan AIMenurut Supratman, penerapan teknologi ini memungkinkan proses pencatatan keterangan dilakukan secara otomatis dan transparan.
Pemerintah bahkan menyiapkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk merekam dan menyalin ucapan tersangka secara langsung menjadi teks.
“Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung, bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangani,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus menyiapkan berbagai aturan pelaksana KUHP dan KUHAP, termasuk regulasi terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
“Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan KUHAP kita,” tutup Supratman.




