Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1), beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi pribadi.
Nadiem membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp 2,18 triliun.
Namun dalam eksepsi, Nadiem membantah tudingan tersebut. Dia juga membantah menerima keuntungan Rp 809 miliar dari kasus tersebut.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5290556/original/004902500_1753145233-1000011468.jpg)