JAKARTA, KOMPAS — Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung untuk mengambil langkah konkret mengatasi ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier. Membiarkan adanya ketimpangan kesejahteraan ini sama saja dengan negara hanya mengakui hakim ad hoc ketika membutuhkan keahliannya, tetapi saat berbicara kesejahteraan, negara justru mengabaikannya.
Apabila tidak ada tindakan nyata baik dari pemerintah maupun MA untuk mengatasi persoalan ini dalam waktu dekat, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc akan memilih opsi untuk mogok sidang sebagai jalan terakhir. Langkah ini akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, serta tetap dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.
”Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” demikian siaran pers yang dilakukan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang ditandatangani oleh Lufsiana (perwakilan hakim ad hoc tipikor), Tituk Tumuli (perwakilan hakim ad hoc PHI), dan Arnofi (perwakilan hakim ad hoc perikanan), Senin (5/1/2026).
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam lampiran PP No 42/2025 yang beredar, tunjangan hakim naik sangat signifikan berkisar antara Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding. Kenaikan tunjangan itu tidak mencakup hakim ad hoc baik ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.
Ini merupakan kenaikan kedua setelah pada Oktober 2024 Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP No 44/2024. Kenaikan itu dilakukan setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2012.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa (0-1 tahun) naik dari Rp 2,064 juta menjadi Rp 2,78 juta, sementara tunjangan mereka naik dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 11,9 juta. Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 6,37 juta. Tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp 40,2 juta menjadi Rp 56,5 juta.
Kenaikan gaji ini diberikan setelah para hakim melakukan aksi cuti bersama secara massal pada awal Oktober 2024. Para hakim dari sejumlah daerah itu datang ke Jakarta untuk bertemu dengan pimpinan MA, DPR, Komisi Yudisial, dan sejumlah instansi.
FSHA menyatakan, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim ad hoc yang terjadi sejak tahun 2013 bukan merupakan persoalan administratif semata. Hal itu sudah menyentuh persoalan keadilan konstitusional di tubuh kekuasaan kehakiman.
”Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi perpres yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” kata FSHA.
Menurut FSHA, Presiden punya kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan Perpres tentang Hak Keuangan Hakim Ad Hoc. Selama ini, hak keuangan hakim ad hoc diatur dalam Perpres No 5/2013. Penyesuaian kebijakan remunerasi itu penting agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karier yang sudah terjadi pada Oktober 2024 dan kini Februari 2026.
Menurut para hakim ad hoc ini, kegagalan menindaklanjuti persoalan ketimpangan kesejahteraan hakim ini dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan. Sebab, hakim ad hoc tipikor, HAM, PHI, dan perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan sama dengan hakim karier justru diperlakukan berbeda oleh negara.
FSHA pun menyoroti sikap MA yang tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim ad hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan peradilan khusus. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak para hakim ad hoc.
”Jika MA membiarkan kondisi ini berlarut, maka akan muncul kesan bahwa negara mengakui hakim ad hoc hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya saat bicara kesejahteraan,” demikian siaran pers FSHA.
Adapun hak dan keuangan hakim ad hoc diatur melalui Perpres No 5/2023. Ketentuan ini menjadi dasar pemberian tunjangan selama masa jabatan, dengan jumlah nominal yang diberikan tak berubah sejak 13 tahun lalu.
Praktisi hukum Miko Ginting mendukung kenaikan tunjangan hakim yang cukup signifikan sepanjang anggaran negara cukup untuk memenuhi hal tersebut. Menurut dia, tunjangan hakim itu bahkan lebih besar dari remunerasi di sektor swasta ataupun pimpinan komisi-komisi negara.
Hanya, kenaikan tunjangan itu tak boleh bermakna sebatas peningkatan kesejahteraan. Namun, Miko berharap hal itu dibarengi harapan untuk peningkatan integritas hakim. Setali dengan hal tersebut, kesejahteraan dengan pengawasan dan akuntabilitas hakim adalah hal yang tak bisa dipisahkan.
Jika MA membiarkan kondisi ini berlarut, maka akan muncul kesan bahwa negara mengakui hakim ”ad hoc” hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya saat bicara kesejahteraan.
”Tidak ada alasan lagi untuk toleran atau malah jadi pelaku korupsi. Bisa dibayangkan, dengan remunerasi tunjangan sebegitu besar, katakanlah di suatu daerah pengadilan kelas II, misalnya di Lembata, angka itu luar biasa besar. Lalu masih tergoda untuk korupsi, kan, lebih dari kebangetan,” ujar Miko.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah efek kecemburuan dari aparatur peradilan lainnya. Menurut dia, hal tersebut perlu dikelola supaya tidak muncul persepsi persaingan kesejahteraan. Ia pun menyoroti remunerasi untuk hakim ad hoc dan hakim karier yang seharusnya tidak berbeda secara mencolok/kontras.
”Benar bahwa hakim ad hoc punya masa jabatan tertentu, hanya untuk kasus-kasus tertentu. Namun, dari sisi pencari keadilan, kedua jenis hakim ini sama: hakim. Dari sisi lain, faktor kecemburuan perlu dikelola supaya tidak menjadi celah untuk praktik-praktik korupsi karena adanya kesenjangan perlakuan,” pungkasnya.
Sementara itu, komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Asrun, saat dihubungi terpisah mengaku mendukung PP No 42/2025. Hanya, hakim harus bekerja sungguh-sungguh, disiplin, dan berintegritas. Dengan adanya kenaikan kesejahteraan, hukuman disiplin harus lebih ketat ditegakkan dengan merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
”Jangan sampai kenaikan gaji tinggi, hakim masih mencoba bermain dengan pihak beperkara, misalnya mengirim ’sinyal’ tunda putusan untuk menampung uang suap. Menunda-nunda putusan adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Andi.
Ia juga berpesan agar tidak ada lagi hakim yang didapati menerima suap. Pengawasan hakim oleh KY pun harus dilakukan secara lebih ketat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Menyadap hakim yang mulai tampak ’bermain dengan pihak beperkara’ jadi pintu masuk pencegahan praktik peradilan korup,” ujarnya.





