Pemerintah menjelaskan soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini dijelaskan, karena terkait dengan fenomena meme atau stiker yang memuat gambar presiden atau wakil presiden.
Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, saling berkirim stiker itu diperbolehkan asal dalam konteks kritik, bukan gambar yang melanggar kesusilaan.
“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum Jakarta pada Senin (5/1).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, meski sudah diatur dan ada dalam KUHP yang baru berlaku ini, hal tersebut tidak akan membuat pemerintah menjadi anti kritik.
“Sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada,” ujarnya.
“Tapi kalau seperti katakan lah masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa masyarakat sudah memahami batasan etika dalam berkomunikasi.
"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa sudah, bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," lanjutnya.





