Berlangsung hingga 9 Januari 2026, Pelunasan Bipih Tahap II Diperuntukkan untuk 5 Kategori

wartaekonomi.co.id
1 hari lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua secara resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah RI mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Pembukaan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang masuk dalam kategori tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Perspektif Hak Anak dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengungkapkan lima kategori tersebut, diantaranya:

a. Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;

b. Pendamping jemaah haji lanjut usia;

c. Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;

d. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis pun mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Senin (5/1).

Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," tandas Nurchalis.

Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. 

Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jemaah untuk tetap dapat berangkat haji.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantuan Indonesia untuk Palestina Makin Tepat Sasaran Usai Didukung Pemerintah
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Akun ASN Digital yang Lupa Password dan Kode OTP Invalid, Dijamin Mudah dan Aman
• 20 jam laludisway.id
thumb
Gempa M 6,4 Guncang Mindanao Filipina, Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
• 2 jam laludetik.com
thumb
Harga Pangan Hari Ini 7 Januari: Harga Beras Turun, Minyakita Masih Mahal
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Juventus Kembali ke Empat Besar Usai Bungkam Sassuolo 3-0
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.