Video: Pemerintah Jawab Kritik Soal Pasal Penghinaan Presiden

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasal 218 dalam kitab undang-undang hukum pidana, bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat negara. pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 05/01/2026) berikut ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Pengedar Narkoba Diringkus di Pulogadung Jaktim Saat Transaksi Sabu
• 19 jam laludetik.com
thumb
Ini Alasan Ijazah S1 Wagub Babel Tak Dilegalisir
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Tuai Apresiasi Setelah Libatkan Supeltas untuk Pengamanan Libur Nataru
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Pertamina EP Adera Field Temukan Sumur Baru Potensi 3.442 Barel Minyak per Hari
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Park Min Young dan Yook Sungjae BTOB Mungkin Akan Berkolaborasi dalam Drama Romantis Baru
• 24 menit laluparagram.id
Berhasil disimpan.