Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasal 218 dalam kitab undang-undang hukum pidana, bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat negara. pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 05/01/2026) berikut ini.




:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/07/featured-ae0570072d034931de5ba27a25874133_1767766364-b.jpg)