jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran PPPK penuh waktu terjadi. Gaji honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan ASN PPPK paruh waktu.
Padahal, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, standar gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari pendapatannya saat menjadi honorer.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp800 Ribu, yang Lain Berapa? Ada Beragam Tunjangan
"Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer," terang Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto lepada JPNN, Senin (5/1/2026).
Memang, ujarnya, ada juga daerah yang tetap menggaji sesuai standar upah saat honorer. Namun, daerah lain masih banyak yang di bawahnya.
BACA JUGA: Honorer Teknis Terbanyak Diangkat PPPK Paruh Waktu, Tendik Tuntas, Siap-Siap Full Time
Dia menduga hal itu terjadi mungkin karena masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belum honor APBD.
Dia menyontohkan, saat menjadi honorer, upah dari dana BOS Rp 500 ribu, tambahan insentif atau kesra dari pemda Rp 500 ribu. Jadi, yang diterima saat honorer sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Aneh
Nah, saat diangkat PPPK paruh waktu, acuannya adalah sumber upah utama, yaitu dana BOS Rp 500 ribu. Sementara, tambahan insentif/kesra dari Pemda tidak dicairkan saat menjadi PPPK paruh waktu.
"Ini perlu menjadi perhatian teman-teman pengurus. Bagaimana langkahnya untuk bisa menyejahterakan teman-teman PPPK paruh waktu," ucapnya.
Herlambang mengungkapkan, tengah membangun komunikasi kembali dengan pemerintah pusat khususnya dengan kementerian terkait. Kalau tidak dikawal dengan baik, kasihan nasib PPPK paruh waktu ke depannya, apalagi wacananya hanya ada rekrutmen CPNS.
"Kalau CPNS doang, kapan PPPK paruh waktu bisa naik ke full time,' cetusnya.
Bila dengan landasan sesuai kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah saja, menurut Herlambang, itu kurang kuat. Tetap perlu adanya pengawalan dan regulasi dari pusat
Sebab, semua tidak tahu ketersediaan anggaran daerah yang ada. Apakah akan untuk memprioritaskan PPPK paruh waktu ke penuh waktu atau lainnya, sedangkan daerah juga perlu pembangunan.
"Solusinya, perlu adanya tambahan anggaran dari pusat atau menteri keuangan. Selain itu, regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disegerakan," pungkas Herlambang Susanto. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Motif Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464743/original/041336700_1767706909-imgi_34_565504321_18329510038231436_7535929383593612860_n.jpg)