Bayar Zakat Fitrah Harus Pakai Uang atau Beras? Ulama Beri Penjelasan dari Mazhab Masing-masing

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban harus dijalankan umat Muslim. Hal ini berlangsung di setiap bulan Ramadhan.

Tujuan membayar Zakat fitrah untuk menyucikan diri, sekaligus membantu fakir miskin di bulan Ramadhan. Sementara batas waktu terakhir zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Namun sampai saat ini banyak yang bertanya-tanya terkait jenis zakat fitrah. Kebanyakan masih bingung apakah membayar zakat fitrah harus pakai uang atau beras.

Mengenai hal itu, beberapa ulama, ustaz, hingga tokoh agama memberikan pendapat terkait jenis barang zakat fitrah apakah pakai uang atau beras.

Mazhab Ulama terkait Pendapat Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras
Ilustrasi Zakat Fitrah
Sumber :
  • dok

1. Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah membagikan momen sebuah ceramahnya. Ia mendnapat pertanyaan menjelaskan terkait kebolehan zakat fitrah dalam bentuk uang.

UAH ditanya mengenai satu Mazhab ulama mengenai zakat fitrah berbentuk uang. Menurutnya, pendapat tersebut masih dhaif atau lemah.

"Memang ada satu Mazhab yakni Hanafi yang memperbolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Tetapi mayoritas ulama menilai pendapat itu lemah," ujar UAH dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (5/1/2026).

UAH berspekulasi alasan zakat fitrah menggunakan uangg bukanlah hal baik. Sebagian ulama mengkhawatirkan adanya potensi bertentangan terhadap tujuan dari zakat fitrah itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa, tujuan dan filosofi dari zakat fitrah. Ibadah wajib ini sangat membantu bagi kalangan fakir miskin yang tidak memiliki makanan dan minuman di hari raya.

Dengan adanya zakat fitrah dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi kalangan yang kurang mampu. Kata UAH, minimal memberikan makanan pokok.

"Ukuran 1 sha atau 4 mud kurma atau gandum, 1 sha seukuran tangan dewasa saat berdoa. Kalau dikonversi ke ukuran sekarang sesuai dengan bahan makanan dikonsumsi. Mayoritas ulama menilai bukan dari kurma, bukan gandum, melainkan makanan dikonsumsi di negeri tersebut, terangnya.

2. Mazhab Imam Syafi'i, Hanbali, dan Maliki

Mengenai dari penjelasan UAH, tiga ulama menyepakati zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada penerima zakat. Hal ini bertujuan dari beberapa hadis riwayat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Jakarta Perluas Akses Transaksi Global dengan Kartu Debit Visa
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bangkai KM Putri Sakinah Ditemukan, Satu Anak Pelatih Valencia Tewas Terjebak
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Kesalnya Linkin Park Saat Pemerintahan Donald Trump Pakai Lagu Tanpa Izin
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
Retret Kabinet Jilid II, Presiden Evaluasi-Tempa Hambalang Man & Hambalang Woman
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Jasad Diduga Anak Pelatih Valencia Ditemukan 14 Km dari TKP Kapal Tenggelam
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.