Pengacara Minta Nadiem Dibebaskan dari Tahanan

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pengacara Nadiem, Ari Amir Yusuf, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan Nadiem Makarim. Tim pengacara meminta agar Nadiem langsung dibebaskan dari dakwaan usai putusan sela.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” ucap Ari membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

Ari menilai surat dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. Ia pun meminta hakim tak melanjutkan pokok perkara kasus tersebut.

"(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," pinta Ari.

Pengacara: Penggunaan Chromebook Hematkan Negara Rp 1,2 T

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek didakwa rugikan negara Rp 2,18 triliun.

Dakwaan itu pun dibantah oleh tim pengacara Nadiem karena belum adanya penghitungan oleh BPK RI. Terlebih, mereka menilai penggunaan Chromebook malah membuat negara hemat Rp 1,2 triliun.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ucap pengacara Nadiem, Ikhsan Prasetya.

“Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 Dollar Amerika Serikat per perangkat,” tambahnya.

Mereka pun telah menghitung perkiraan dana yang dibutuhkan apabila negara lebih memilih Windows dibandingkan Chromebook.

“Dengan jumlah perangkat sekitar 1,6 juta unit yang digunakan di sekolah-sekolah, apabila menggunakan Windows maka negara harus menanggung biaya tambahan sekurang-kurangnya Rp 1,2 triliun,” ucap Ikhsan.

“Hal ini diukur dari pengkalian 1,6 juta unit dikali 50 Dollar Amerika Serikat, dengan hasil 80 juta Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,2 triliun,” tambahnya.

Tim pengacara pun meminta hakim untuk membatalkan dakwaan yang dilayangkan kepada Nadiem.

“Bahwa oleh karena Surat Dakwaan tidak jelas, sudah sepatutnya, demi hukum, yang mulia majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kerajinan Kulit Sukaregang: dari Jok Delman hingga Fashion Gaya Anak Muda
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Pangkas Produksi, Harga Nikel Dunia Reli Lebih dari 20 Persen
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Bentuk Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Jadi Ketua
• 14 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Minta Menteri Berani Ambil Inisiatif, Tak Perlu Tunggu Perintah
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
• 59 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.