JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri (Wamen) Hukum RI, Eddy Hiariej membantah anggapan Polri menjadi lembaga adikuasa dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Eddy menegaskan KUHAP baru justru mengatur kontrol yang lebih ketat terhadap kepolisian dan proses hukum.
Akademisi UGM itu mengatakan, KUHAP baru menghadirkan mekanisme koordinasi penegak hukum dan pengawasan yang lebih kuat.
Kewenangan kepolisian pun disebutnya diatur ketat dalam KUHAP baru.
"Kan muncul di media ya, bahwa ini polisi super power, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol dengan KUHAP baru ini?" kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
"Kontrolnya sangat ketat. Pertama dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kalau di KUHAP lama itu bisa terjadi saling sandera perkara. Kalau sekarang tidak bisa, no way," imbuhnya, menegaskan.
Baca Juga: Soal Larangan Ideologi Komunisme di KUHP Baru, Menkum: Kalau untuk Kajian Tidak Dipidana
Menurut Eddy, KUHAP baru mengatur secara jelas hubungan koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan.
Sehingga, proses hukum diatur dan diawasi dengan ketat dari pemeriksaan oleh polisi hingga tuntutan jaksa.
Selain itu, Eddy memastikan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian akan dijalankan secara transparan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kuhap baru
- kuhp
- eddy hiariej
- polisi super power
- kuhap




