JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, mengaku pernah disalahkan dan diejek oleh penyidik saat mendekam di balik jeruji besi.
Ia menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya menangis setelah mendapat kabar bahwa ibunya tengah sakit di rumah. Ia merasa sedih karena tidak bisa menemani dan merawat sang ibu secara langsung.
“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” tutur Laras dalam muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Bus Ziarah ke Wali Songo Terbakar, Lalu Lintas Tol Jakarta–Cikampek Tersendat
Ia juga mengaku pernah dibentak layaknya seorang pelaku kriminal berat.
Tak hanya itu, saat jatuh sakit di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri, Laras mengaku sempat diberikan obat yang sudah kedaluwarsa dan mengalami kesulitan mengakses layanan medis.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=laras faizati, demo akhir agustus 2025, Sidang laras faizati&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8yMTA5NDc3MS9sYXJhcy1mYWl6YXRpLW5nYWt1LWRpc2FsYWhrYW4tZGFuLWRpZWplay1wZW55aWRpay1zYWF0LWRlbmdhci1rYWJhci1pYnU=&q=Laras Faizati Ngaku Disalahkan dan Diejek Penyidik Saat Dengar Kabar Ibu Sakit§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ungkap Laras.
Laras menegaskan bahwa ia bukan pelaku kriminal yang melakukan penganiayaan, pembunuhan, atau mengonsumsi narkoba.
Ia hanyalah seorang warga negara yang ingin mengekspresikan kekecewaannya terhadap pejabat negera.
“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” tegas Laras.
Didakwa penghasutanJaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Laras Faizati atas perbuatan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Melihat Tugu Penurunan Tanah Jakarta, Pengingat Turunnya Tanah 4,5 Meter dalam 46 Tahun
Jaksa mengatakan, penghasutan ini berangkat dari informasi tentang tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan instagram story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Ia terlebih dahulu mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri. Ia berpose menunjuk dan membentangkan tangan untuk menyoroti gedung tersebut.
Pada salah satu unggahannya berisi video saat Affan dilindas rantis Brimob, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik untuk melakukan tindakan anarkis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata Jaksa.



