Wamenkumham Jelaskan Alasan di Balik Pasal Demonstrasi dalam KUHP Baru: Akibat Kasus Kematian di Ambulans

pantau.com
2 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disusun berdasarkan pengalaman konkret yang pernah terjadi di Sumatera Barat.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Eddy menjelaskan bahwa pernah terjadi demonstrasi di Sumatera Barat yang menyebabkan kemacetan parah hingga menghambat laju ambulans.

Akibat kemacetan tersebut, seorang pasien yang sedang dibawa dengan ambulans meninggal dunia di perjalanan.

Alasan dan Tujuan Pasal 256 KUHP

Eddy menyebut, "Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa Pasal 256 KUHP bertujuan agar setiap kegiatan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai harus diberitahukan terlebih dahulu kepada aparat yang berwenang.

"Jadi, tujuan memberi tahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," ia mengungkapkan.

Eddy menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut bukan merupakan bentuk permintaan izin, melainkan agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban.

"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Akan tetapi, pihak berwajib itu, dalam hal ini adalah polisi, mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya," ujarnya.

Penjelasan Hukum dan Dampaknya terhadap Penyelenggara

Menurut Eddy, apabila penyelenggara demonstrasi sudah memberitahukan kepada aparat dan terjadi kerusuhan, maka koordinator tidak dapat dikenakan pidana.

"Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu," katanya.

Namun jika koordinator tidak memberi pemberitahuan tetapi demonstrasi berlangsung damai tanpa kerusuhan, maka koordinator tersebut juga tidak akan dikenai sanksi pidana.

Adapun bunyi Pasal 256 KUHP adalah:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Dalam penjelasan pasal tersebut, frasa "terganggunya kepentingan umum" dimaknai sebagai tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan dari kegiatan demonstrasi.

Pemberlakuan Resmi KUHP Baru

Undang-Undang KUHP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 624 KUHP, aturan ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, KUHP baru akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yunarto Wijaya Ingatkan Prabowo Tujuan MBG Bukan Beri Makan Sebanyak-Banyaknya: Bergizi Tidak?
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Zaman SBY Demokrat Getol Pertahankan Sistem Pilkada Langsung, Kini Banting Setir
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Intip Deretan Saham yang Bisa Kasih Cuan Meluber Hari Ini
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Titik Klimaks Satu Abad Ketegangan Geopolitik Venezuela-Amerika Serikat
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Korban Meninggal Bencana Sumatera 6 Januari 1.178 Orang, Terbanyak di Aceh
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.