Amnesty International Indonesia: Kematian Alfarisi Harus Diinvestigasi

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Amnesty International Indonesia menyoroti tewasnya seorang demonstran saat menjalani proses hukum terkait unjuk rasa Agustus 2025 di Jawa Timur. Insiden itu mengindikasikan adanya pelanggaran standar penahanan. Investigasi independen mesti dilakukan agar kejadian serupa tak terulang di masa mendatang. 

Alfarisi mengembuskan napas terakhirnya dalam usia 21 tahun, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 30 Desember 2025. Ia meninggal dengan status terdakwa atas tuduhan sehubungan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada akhir 2025.

Selama ditahan, kondisi kesehatannya terus memburuk disertai penurunan berat badan. Penyakit pernapasan diduga menjadi penyebab tewasnya sang demonstran. Sebelum meninggal, ia sempat mengalami kejang-kejang. 

“Meninggal dengan status terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/1/2025) petang. 

Menurut Usman, insiden itu menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yakni menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan. Seharusnya, ketiga hal itu juga dipenuhi sekalipun seseorang berstatus tahanan yang kebebasannya dirampas negara ketika harus menjalani proses hukum. 

Terlebih lagi, lanjut Usman, negara juga terindikasi melakukan pelanggaran standar penahanan jika merujuk penurunan kondisi fisik Alfarisi. Almarhum sempat mengalami kehilangan berat badan drastis hingga tekanan psikologis yang berat.

Baca JugaDemo Agustus, Penganiayaan, dan Orang Hilang 

Faktor-faktor itu, menurit Usman, mengindikasikan pengabaian atas “Aturan Nelson Mandela”,yang menjadi standar minimum internasional guna memperlakukan narapidana yang telah ditetapkan PBB. Dalam aturan itu, negara diwajibkan menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan. 

“Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat kejang-kejang tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan,” kata Usman.

Bagi Usman, kasus tewasnya Alfarisi harus diinvestigasi secara independen. Tak cukup sekadar penelusuran fakta, transparansi juga mesti disuguhkan ke publik. Akses informasi harus dibuka seluas-luasnya demi menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian itu. 

Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat kejang-kejang tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan.

Apalagi, kematian Alfarisi juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi sesudah unjuk rasa Agustus 2025. Negara, menurut dia, terlihat cepat memproses hukum para warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan, dan Alfarisi. Hal ini menjadi ironi dalam wajah penegakan hukum negeri ini.

Dalam kasus Laras, jaksa telah menuntut dengan hukuman satu tahun penjara. Ia mengekspresikan kemarahan atas kasus kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, gegara dilindas kendaraan taktis Brigadir Mobil (rantis Brimob).

Kebebasan berekspresi sejatinya dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Sebaliknya, aparat kepolisian yang melindas Affan justru tidak tersentuh hukum pidana.

Baca JugaPengamanan Demo Dinilai Berlebihan, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Independen

“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal bagi keadilan dan hak asasi manusia,” pungkas Usman.

Kejang-kejang

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menyatakan, Alfarisi sempat dibawa ke layanan fasilitas kesehatan setelah mengalami kejang-kejang. Tetapi, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan tim medis di rutan tersebut, almarhum diduga meninggal dunia akibat penyakit pernapasan. (Kompas, 30/12/2025)

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya Fatkhul Khoir menjelaskan, Alfarisi ditangkap sejak 9 September 2025 di tempat tinggalnya di Surabaya. Insiden penangkapan itu bagian dari rangkaian penindakan atas aksi demonstrasi Agustus 2025. 

Alfarisi kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

”Perkara terdakwa saat ini memasuki masa persidangan di pengadilan dan dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Fatkhul.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bungkam Sassuolo 3-0, Juventus Kembali ke Empat Besar dan Tempel Ketat Inter Milan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Kukuhkan Posisi sebagai Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Nama Suami Boiyen Terseret Dugaan Penipuan, Kiky Saputri Beri Dukungan untuk sang Sahabat
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Hakim Telusuri Sumber Gaji Rp163 Juta Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Bawa Bendera Venezuela, Warga New York Demo Tuntut Bebaskan Nicolas Maduro dan Cilia Flores
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.