JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah terus mematangkan konsep pidana kerja sosial sebagai alternatif baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, pemerintah merinci bagaimana simulasi hukuman ini akan diterapkan bagi para pelanggar hukum di lapangan.
BACA JUGA:Hujan Deras 5 Jam Tanpa Henti, Banjir Bandang Terjang Siau, Sulawesi Utara
BACA JUGA:Dugaan Keracunan Mencuat dalam Kasus Kematian Sekeluarga di Jakut, Polisi Tunggu Hasil Labfor
Hukuman ini diharapkan menjadi solusi modern agar penjara tidak lagi penuh sesak, sekaligus memberikan efek jera yang lebih mendidik.
Dhahana Putra menegaskan bahwa kerja sosial tidak bisa dijatuhkan pada semua jenis kejahatan. Ada batasan tegas yang menjadi acuan hakim dalam memberikan vonis ini.
"Tindak pidana kerja sosial ini dijatuhkan pada saat tindak pidana itu diancam kurang dari 5 tahun, tapi hakim memutuskan (vonis) 6 bulan, atau kategori denda," ujar Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin 5 Januari 2026.
BACA JUGA:Pakar Kritisi Dampak Kenaikan UMP : Dari Pengangguran hingga Ancaman PHK
Artinya, kerja sosial diposisikan sebagai pidana alternatif yang menyasar pelanggar hukum dengan tingkat kerugian atau ancaman yang relatif ringan.
Dhahana memaparkan hitung-hitungan durasi yang cukup fleksibel namun tetap terukur.
Dalam vonis maksimal, seorang pelanggar bisa dijatuhi sanksi kerja sosial selama 240 jam. Durasi ini wajib diselesaikan dalam rentang waktu paling lama 6 bulan.
Jika dibedah secara harian, simulasinya adalah sebagai berikut:
1. Durasi Harian: Pelanggar bekerja maksimal 8 jam per hari.
• Sifat Pekerjaan: Dhahana menekankan poin penting bahwa kerja sosial ini tidak dikomersialkan.
• Output: Pelanggar diarahkan untuk membantu kepentingan umum, bukan untuk mencari keuntungan materi bagi instansi tertentu.
Pengawasan Ketat Jaksa dan Balai Pemasyarakatan- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5208022/original/039983600_1746324084-Dlberto_Luan_jadi_pemain_tersubur_Arema_saat_ini.jpg)

