Amnesty Desak Usut Tuntas Kematian Demonstran Alfarisi di Rutan Medaeng

disway.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah melakukan investigasi independen dan transparan atas kematian demontrans, Alfarisi bin Rikosen (21), yang meninggal dunia saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 30 Desember 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kematian Alfarisi merupakan peringatan atas krisis kemanusiaan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. 

BACA JUGA:Rano Klaim Berhasil Tekan Curah Hujan Saat Malam Tahun Baru: Modifikasi Cuaca Berjalan Baik

BACA JUGA:Solusi Warna Makin Lengkap, Penta Paint Luncurkan Produk Teranyar Serta Program Training Camp

Ia menegaskan bahwa korban meninggal dunia dengan status sebagai terdakwa yang belum memperoleh putusan hukum tetap dan berada sepenuhnya dalam penguasaan negara.

"Negara bertanggung jawab atas kematian almarhum karena ia meninggal saat berada dalam tahanan," kata Usman dalam konfirmasinya, Senin 5 Desember 2026.

Menurutnya, kematian Alfarisi menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar tahanan, termasuk hak untuk hidup, hak atas kesehatan, serta hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi. 

BACA JUGA:Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

BACA JUGA:Natalius Pigai: Kementerian HAM Minim Terlibat Susun KUHP, Tapi Saya Akui Penyusunnya Hebat

Pasalnya, kondisi Alfarisi memburuk selama masa penahanan. Hal itu, ditandai dengan penurunan berat badan secara drastis dan dugaan tekanan psikologis berat.

Perlu diketahui, Alfarisi ditangkap polisi pada 9 September 2025 di tempat tinggalnya, terkait dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada 29 Agustus 2025.

Ia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng.

BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Kebijakan yang Dinilai Lindungi Buruh dan Selaras UMP

BACA JUGA:Putri KW Deg-Degan, Jadi Satu-satunya Wakil Tunggal Putri Indonesia di Malaysia Open 2026

Pada 19 November 2025, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dan menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Foto Jefri Nichol-Jule di Bali hingga Manohara Bahas Pangeran Kelantan
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
ISPA hingga Diare Dominasi Penyakit di Wilayah Bencana Sumatera, Menkes: Campak Paling Dikhawatirkan
• 7 jam lalusuara.com
thumb
2 Maling Motor Ditangkap Warga Saat Beraksi Depan Warung Jamu di Karawaci
• 5 jam laludetik.com
thumb
IHSG Menguat di Pembukaan Bursa Rabu, Sentimen Global Menjadi Pemicu
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lenovo Pamer ThinkPad Rollable XD & Legion Pro Rollable Layar Melar di CES 2026
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.