Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina.
"Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur PT Melanton Pratama (PT MP), Gunardi Wantjik (GW); Manajer Operasi di PT MP, Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan pihak swasta atau anak dari Chrisna, Alvin Pradipta Adyota (APA).
Mungki menjelaskan bahwa mulanya PT MP menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan ini pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 - 2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta atau Rp176,4 miliar sesuai kurs rupiah pada 2014.
Baca Juga
- Airlangga Pastikan Aset RI dan Pertamina di Venezuela Masih Aman
- Pertamina EP Temukan Sumur Minyak di Sumsel, Potensi 3.442 Barel/Hari
- Pasca-penangkapan Maduro, PIEP Pastikan Operasional Pertamina di Venezuela Tak Terganggu
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015," jelas Mungki.
Dia menuturkan bahwa penerimaan komisi itu diduga berhubungan dengan pengambilan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




