Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN pada 2025 setelah berhasil menyelesaikan tiga perkara mafia tanah. Penghargaan ini menjadi bukti efektivitas penanganan kasus pertanahan di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas mafia tanah sekaligus melindungi hak masyarakat.
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas mafia tanah. Kami juga bekerjasama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu untuk memperkuat akselerasi reforma agraria dan menyelesaikan konflik pertanahan," tegas Viktor Antonius Saragih Sidabutar, Senin, 5 Januari 2026.
Adapun tiga perkara yang berhasil ditangani adalah:
SPDP/22/II/RES.1.9/2025/Reskrim (12 Februari 2025)
Terlapor: Sugiarman Asono dkk (5 orang)
Kasus: Dugaan mafia tanah
Status: Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti (S.Tap/Henti.Sidik/4/XI/RES.1.9/Reskrim, 12 November 2025).
SPDP/41/V/RES.1.11/Ditreskrimum (12 Juni 2025)
Tersangka: Upik Aminah Binti (Alm) H. Burman B
Kasus: Dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 sub Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP)
Status: Berkas dinyatakan P-21 dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA
Putusan: Afrizan Yudiyanto Bin Firdaus (alm) dipidana 6 bulan penjara (Putusan PN Bengkulu Nomor: 362/Pid.B/2025, 20 November 2025).
SPDP/53/VI/RES.1.8/2025/Ditreskrimum (12 Juni 2025)
Tersangka: Daraktoni Als Toni Bin Badrun Manarim (Alm) dan Afrizan Yudiyanto Als Pijan Bin Firdaus (Alm)
Kasus: Dugaan mafia tanah
Status: Berkas dinyatakan P-21, sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA
Putusan: Daraktoni alias Toni dipidana 7 bulan penjara (Putusan PN Bengkulu Nomor: 363/Pid.B/2025, 20 November 2025).
Viktor Antonius Saragih Sidabutar menambahkan beberapa langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik pertanahan, antara lain:
Pendataan potensi tanah, termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tujuh kabupaten/kota
Penataan aset atau redistribusi tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya
Kerja sama lintas sektor, termasuk koordinasi dengan BPN, Polri, dan pemerintah daerah untuk penegakan hukum
"Komitmen ini sejalan dengan visi Gubernur Bengkulu untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Kajati Bengkulu.
Editor: Redaktur TVRINews




