Tagihan Listrik PJU Blitar Tembus Rp30 Miliar

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

BLITAR (Realita)- Visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mewujudkan Bumi Penataran yang terang benderang harus terganjal keterbatasan anggaran. Adanya efisiensi membuat visi itu sulit diwujudkan pada tahun 2026 ini.

Tingginya biaya pemasangan dan operasional listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), membuat Pemkab Blitar kewalahan. Data menunjukkan bahwa untuk membangun satu titik PJU saja, Pemkab harus merogoh kocek sedikitnya Rp 20 juta. Angka ini kian membengkak jika menilik beban pasca pasang yakni tagihan listrik PJU yang harus dibayar Pemkab Blitar kini mencapai Rp30 miliar per tahun.

Baca juga: Anggota DPR RI Sadarestuwati Selesaikan Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta Warga Miskin di Jombang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengakui bahwa pemenuhan PJU merupakan salah satu misi utama dan janji politik Bupati Blitar. Namun, ia tidak menampik adanya jurang antara kebutuhan masyarakat dengan anggaran yang tersedia.

Salah satu kendala terbesar adalah regulasi standar teknis yang sangat tinggi. Puguh mencontohkan bantuan CSR dari BNI 46 senilai Rp 60 juta di wilayah Bakung tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), satu titik PJU dengan spesifikasi standar kabupaten bisa memakan biaya Rp 15 juta hingga Rp50 juta.

“Jujur saja, masih banyak wilayah yang belum terakomodasi. Anggaran kami terbatas, sementara kebutuhan sangat besar,” ungkap Puguh.

Baca juga: Berkat Gus Iqdam, Ratusan Tiang Penyanga Asmaul Husna Berderet di Desa Karanggayam

Sadar bahwa APBD tidak akan mampu menanggung beban tersebut sendirian, Dishub kini melirik skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini dipandang sebagai solusi “jalan tengah” yang telah terbukti sukses di wilayah lain, seperti Kabupaten Madiun.

“Karena itu kami mencoba terobosan KPBU. Contohnya sudah berhasil di Madiun,” imbuhnya.

Langkah strategis lainnya yang tengah digarap adalah penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk Peraturan Daerah (Perda) baru yang ditargetkan rampung pada 2026. Melalui regulasi ini, Pemkab Blitar berniat melakukan diferensiasi standar spesifikasi PJU.

Baca juga: Klinik Terapi Pengobatan Alat Vital Surabaya Kang Asep Makmur

Rencananya, spesifikasi PJU untuk jalan desa akan diturunkan atau dibedakan dengan standar jalan kabupaten/provinsi. Tujuannya agar biaya pengadaan lebih murah, sehingga bantuan CSR maupun swadaya masyarakat bisa menghasilkan lebih banyak titik lampu.

“Harapan kami, untuk jalan desa speknya bisa diturunkan. Dengan begitu, bantuan dari pihak ketiga bisa lebih optimal menjangkau pelosok,” tambah Puguh.bu

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gandeng Startup, Bandara Juanda Hadirkan Layanan Transportasi Ramah Lingkungan
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Geram 10 Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga di Sumenep Ngamen di Medsos untuk Perbaiki
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Potret Puluhan Pasangan Menikah di Tengah Suhu Ekstrem
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Butuh 98 Hari Kerja
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Siap-Siap Mantel! Mayoritas Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Pagi hingga Malam Ini
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.