Jakarta, tvOnenews.com - Diskusi mengenai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kini kembali hangat diperbincangkan.
Gagasan ini mendapatkan respons beragam, mulai dari partai politik hingga pengamat yang menilai bahwa skema tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Nasky Putra Tandjung, seorang analis kebijakan publik dan politik nasional, berpendapat bahwa polemik mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD seharusnya tidak lagi dipandang sebagai masalah konstitusional.
Baginya, aturan dalam konstitusi terkait hal ini sudah sangat gamblang.
“Dari amanah konstitusi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Analis yang akrab disapa NPT ini menjelaskan bahwa istilah “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 tidak bisa serta-merta ditafsirkan hanya sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Ia merinci bahwa demokrasi dapat diterapkan melalui dua cara, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) maupun demokrasi tidak langsung atau perwakilan (indirect democracy).
“Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” lanjut alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut.
Nasky menambahkan, posisi Pilkada secara hukum memang berada di luar rezim pemilihan umum (Pemilu) nasional, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Hal inilah yang membuat mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan menjadi relevan secara hukum.
“Dengan dasar tersebut, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyimpulkan bahwa perdebatan pilkada melalui DPRD menjadi tidak relevan jika dilihat dari kacamata konstitusi,” tegas pendiri Nasky Milenial Center tersebut.
Ia meyakini bahwa mekanisme melalui DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi yang sah. Konstitusi Indonesia, menurutnya, memberikan ruang bagi berbagai model demokrasi elektoral di tingkat daerah tanpa terpaku pada satu metode saja.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” tambahnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4773971/original/069282400_1710509486-Jepretan_Layar_2024-03-15_pukul_20.28.19.jpg)

