Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Resor Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,” kata Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Alhajat di Ambon, Senin.
Dua tersangka yang diserahkan berinisial Muh. Anshar Kakat selaku Penjabat Kepala Desa Ainena dan Enci Safrin Kakat selaku Bendahara Desa Ainena.
Kasus korupsi ini terjadi dalam pengelolaan DD dan ADD Ainena pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total anggaran yang dikelola sebesar Rp3,15 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513.
Baca juga: Asosiasi Kepala Desa keluhkan pemangkasan Dana Desa
Baca juga: Kejagung kawal dana desa tekan potensi korupsi
Rincian kerugian negara tersebut meliputi tahun 2021 sebesar Rp303,08 juta, tahun 2022 sebesar Rp484,90 juta dan tahun 2023 sebesar Rp374,41 juta.
Dalam perkara ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBT menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan DD. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program desa tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
Pada penyerahan tahap II tersebut, Polres SBT turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen administrasi keuangan desa, uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor milik Desa Ainena beserta surat-surat kendaraan serta bukti penerimaan negara dan pajak.
Kedua tersangka diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy dalam keadaan sehat dengan barang bukti lengkap.
“Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kepolisian Resor Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,” kata Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Alhajat di Ambon, Senin.
Dua tersangka yang diserahkan berinisial Muh. Anshar Kakat selaku Penjabat Kepala Desa Ainena dan Enci Safrin Kakat selaku Bendahara Desa Ainena.
Kasus korupsi ini terjadi dalam pengelolaan DD dan ADD Ainena pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total anggaran yang dikelola sebesar Rp3,15 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513.
Baca juga: Asosiasi Kepala Desa keluhkan pemangkasan Dana Desa
Baca juga: Kejagung kawal dana desa tekan potensi korupsi
Rincian kerugian negara tersebut meliputi tahun 2021 sebesar Rp303,08 juta, tahun 2022 sebesar Rp484,90 juta dan tahun 2023 sebesar Rp374,41 juta.
Dalam perkara ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBT menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan DD. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program desa tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
Pada penyerahan tahap II tersebut, Polres SBT turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen administrasi keuangan desa, uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor milik Desa Ainena beserta surat-surat kendaraan serta bukti penerimaan negara dan pajak.
Kedua tersangka diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy dalam keadaan sehat dengan barang bukti lengkap.
“Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.





