REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tidak menjadi penyebab dominan banjir yang terjadi baru-baru ini. Hanya ada dua perusahaan yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengungkapkan bahwa menurut data perizinan, dua perusahaan tambang di Ciwandan adalah PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur. "Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan," ujarnya di Kota Serang, Senin.
Luas total area tambang kedua perusahaan tersebut hanya sekitar 32 hektare dari total luas Kecamatan Ciwandan yang mencapai sekitar 3.300 hektare. "Jadi luas tambang itu tidak lebih dari satu persen dari total luas Kecamatan Ciwandan," tambahnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Ari, banjir di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, disebabkan oleh berbagai faktor kompleks, tidak hanya dari aktivitas pertambangan. Pembukaan lahan masif untuk kawasan industri dan permukiman turut mengubah pola aliran air, ditambah dengan banyaknya bangunan baru baik resmi maupun tidak, yang menyebabkan limpasan air mengalir ke jalan.
Selain itu, faktor pasang air laut memperburuk kondisi banjir di wilayah pesisir Ciwandan. "Terjadi banjir rob sehingga air dari daratan tidak bisa mengalir ke laut," jelasnya.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Untuk mengantisipasi kondisi ini, Dinas ESDM telah melakukan pemantauan rutin aktivitas pertambangan dan menerbitkan surat edaran kepada pemegang izin usaha pertambangan. "Pada 24 Desember 2025, kami mengeluarkan surat edaran nomor 500.10.3.1/1332-DESDM/XII/2025 untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan potensi banjir dalam beberapa bulan ke depan," kata Ari.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan tetap sesuai ketentuan serta mengurangi risiko lingkungan di tengah cuaca ekstrem.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.



