Wamenkum sebut hanya Presiden dan 5 lembaga yang bisa lapor penghinaan

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pimpinan dari lima lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

Baca juga: Natalius Pigai: Jangan terlalu khawatir soal pasal penghinaan presiden

Baca juga: Alasan pemerintah buat pasal penghinaan Presiden dan k/l di KUHP

Baca juga: KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kalimantan Timur Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Antam Kembali Meroket, Hari Ini Dijual Rp2.584.000 per Gram
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kartu Dibagikan oleh Tuhan
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Siswa Tidak Punya Nilai TKA Lengkap Tak Bisa Ikut SNBP 2026
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Curanmor Bersenpi Beraksi di Palmerah Jakarta, Warga Tertembak di Bagian Kaki | KOMPAS PETANG
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.