Pahit Kehidupan Warga Takalar di Kebun Gula

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

Selama lebih dari 40 tahun, ribuan warga di Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjalani kehidupan yang pahit seiring masuknya perusahaan gula negara. Pemerintah bersama perusahaan gula juga aparat justru merampas tanah dan tidak menyisakan sedikit pun untuk warga. Konflik puluhan tahun terus berjalan dan menyisakan duka yang seperti tiada ujung.

Di lahan seluas setengah hektar, padi setinggi 10 sentimeter itu mulai tumbuh. Tanaman ini berderet menghijau di lahan yang baru saja diolah lebih dari sebulan terakhir. Di sekeliling lahan yang telah dibuat pematang, bonggol tebu mengelilingi area penanaman di Desa Lassang Barat, Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulawesi Selatan.

Untuk pertama kali, Isa (47) menanam padi di lahan keluarganya. Selama lebih dari 40 tahun, tanah itu dikuasai oleh pihak tertentu dan korporasi untuk ditanami tebu.

Isa dan keluarganya tersingkir, tidak memiliki apa-apa. Mereka bisa menguasai kembali dengan perjuangan yang sangat menguras energi dan penuh pengorbanan, sekitar dua bulan lalu. ”Senang sekali rasanya bisa menanam di lahan ta’ (kita) sendiri,” kata ibu tiga anak ini, Jumat (28/11/2025) siang.

​Ia dan suaminya, Saripuddin Daeng Nangnga (55), sedang giat-giatnya bekerja di sawah. Sebelum matahari terbit, keduanya telah memakai peralatan ”tempur” untuk bersawah. Mereka mengira-ngira harus mengeluarkan modal sekitar Rp 4 juta hingga masa panen tiba. Meski sampai berutang, mereka siap melakoninya dibandingkan tidak bisa menanam di lahan sendiri.

Menanam padi mengingatkannya akan masa kecil saat keluarganya masih mempunyai lahan lebih dari 2 hektar. Hasil panen bisa mencukupi kebutuhan hidup. Mereka juga memiliki pohon buah-buahan dan tidak pernah kekurangan.

​Namun, semuanya berubah ketika perusahaan gula datang. Mereka hanya bisa menanam di jalan kontrol atau di sela-sela tanaman tebu yang memenuhi kawasan. Itu pun bisa dipanen jika tidak dirusak atau ditebang perusahaan.

​”Kami sudah menderita puluhan tahun, lahan dirampas, dan kami tidak punya apa-apa. Suami saya merantau 20 tahun karena tidak ada pekerjaan. Anak-anak tidak bisa sekolah. Butuh perjuangan sampai bisa menanam seperti sekarang, termasuk ditendang dan diinjak,” ucapnya.

​Pada Agustus lalu, misalnya, ia mengalami kekerasan saat berjuang bersama warga. Ia ditendang dan diinjak oleh aparat saat melindungi rekannya yang akan ditangkap petugas. Saat itu, perusahaan yang dikawal aparat bersenjata lengkap akan memanen tebu. Namun, warga menghadang. Mereka ingin memastikan perusahaan menandatangani kesepakatan.

Itu adalah panen terakhir dan lahan diserahkan kepada warga karena hak guna usaha (HGU) perusahaan telah berakhir. Isa dan ratusan warga bersitegang dengan aparat. Kesepakatan tidak terjadi. Perusahaan tetap memanen tebu. Warga yang mendapat kekerasan juga dilaporkan ke polisi dengan alasan membawa senjata tajam.

Meski sakit, Isa cukup lega tidak ada rekannya yang ditangkap. Namun, tiga orang di antaranya kembali dilaporkan ke polisi. Sattu Daeng Serang (65), warga Kelurahan Parrang Luara, adalah satu di antaranya. Padahal, saat bentrokan terjadi, ia adalah korban. Kakek empat cucu ini ditendang, diinjak, dan dipukuli hingga sempat pingsan.

”Sampai sekarang ini, belakang masih sering sakit,” katanya sembari menunjukkan bagian punggung.

​Ia lalu mengambil selembar kertas berisi panggilan ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar. Hal itu terkait kepemilikan senjata tajam yang disita polisi. Padahal, parang miliknya yang dibawa berkebun tetap ada dan tidak pernah disita.

Ia juga diminta untuk mengakui hal tersebut. Namun, ia menolak, serupa sikap yang ia lakukan sejak awal lahan keluarganya diambil oleh perusahaan sejak 1980-an. Selama itu, ia diintimidasi, dipukuli, dan dipaksa untuk setuju.

Konflik antara masyarakat Polongbangkeng dan PTPN memang telah berlangsung lebih dari empat dekade. Sejak awal kehadirannya, ribuan warga tersingkir, mendapat represi dan kriminalisasi. Warga dari 11 desa menuntut pengembalian tanah yang dirampas perusahaan.

Total luas lahan HGU PTPN XIV, yang kini menjadi PTPN I Regional 8, adalah 6.782,15 hektar. Wilayahnya mencakup Kabupaten Takalar, Gowa, dan Jeneponto. Sebagian besar lahan ini ada di Takalar. Dari luas lahan itu, sebanyak 2.219,2 hektar telah berakhir masa HGU sejak 23 Maret 2023 dan 4.562,95 hektar berakhir kontraknya pada 9 Juli 2024.

Ganna Daeng Genda (90), tokoh masyarakat Kelurahan Parrang Luara, Polongbangkeng Utara, paham betul situasi yang terjadi sejak awal. Lahan yang dulunya tempat menanam mangga, singkong, pisang, dan sejumlah buah dirampas.

Ia hanya mendapat ganti rugi Rp 35.000 per hektar. Tidak berniat menjual, pihak perusahaan melemparkan uang ke teras rumah dan seolah-olah masalah selesai.

Protes pun tidak digubris. Jika menolak, ia diintimidasi hingga dituduh bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI), yang saat itu begitu tabu diucapkan. Centeng perusahaan juga menekan siapa saja yang menolak. Pilihannya, terima atau keluar dari kampung.

”Saya pernah ditahan dan dipenjara enam bulan. Dituduh ambil uang kelompok tani, padahal tidak satu sen pun kita ambil,” katanya.

Saat itu, Daeng Genda bersama warga berhasil menahan perusahaan agar tidak menanam hampir tiga tahun. Setelah ia ditangkap, lahan kembali ditanami tebu.

​Namun, ia melanjutkan, kondisi kini perlahan berubah, terutama setelah HGU perusahaan kedaluwarsa. Warga bersatu untuk menanam di lahan sendiri. Meski rutin dipantau, dilaporkan, dan diintai oleh petugas ataupun pesawat nirawak (drone), warga tetap mengambil lahan milik sendiri.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat Humas PTPN I Regional 8 Susi Kurniasari mengakui konflik perusahaan dengan warga berjalan berlarut-larut. Berbagai upaya telah dilakukan agar perusahaan bisa berjalan dan masyarakat bisa menerima manfaat dari kegiatan operasional di lapangan.

​Situasi ini terjadi, ia melanjutkan, sejak pembebasan lahan pada awal 1980-an. Sejak saat itu pula muncul klaim kepemilikan, mulai dari klaim milik nenek moyang, telah dibayarkan, atau orangtua menyerahkan kepada pihak lain.

​”Dan ini sudah beberapa kali terbantahkan. Ketika ada konflik di lapangan, kami mempertahankan hak, bahkan ada karyawan diserang. Kami tidak pernah melakukan kriminalisasi, hanya mempertahankan milik perusahaan,” klaim Susi.

Terkait habisnya jangka waktu HGU, Susi mengakui hal tersebut memang terjadi. Hanya saja, perusahaan telah berusaha melakukan perpanjangan sejak 2018.

Perubahan nomenklatur hingga sistem perizinan membuat masa berlaku kawasan habis. Namun, ia berdalih kawasan tersebut tetap dalam penguasaan perusahaan dan tidak serta-merta kembali ke negara.

Saat ini, pihaknya melakukan pembaruan HGU dan telah berproses. Berbagai tahapan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu untuk mendukung program perluasan yang akan dijalankan selama beberapa tahun ke depan.

”Itu sebagai bagian dari program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah. Kalau sekarang yang ditanami sekitar 2.000 hektar, kami harap dalam tiga tahun ke depan bisa mencapai masa keemasan, yaitu sekitar 4.000 hektar,” tambahnya.

Rizky Anggriani Arimbi, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan, menjabarkan apa yang terjadi di Takalar bukan sengketa tanah semata. Namun, sejak awal merupakan kisah tentang perampasan tanah dan penjajahan atas hajat hidup masyarakat kecil.

Konflik agraria ini mulai terjadi sejak zaman Orde Baru dan berlangsung secara sistemik serta terstruktur. Masyarakat diambil lahannya terlebih dahulu dengan pemaksaan, intimidasi, kekerasan, dan bentuk perampasan lainnya.

Mereka dipaksa menyerahkan tanah, diculik, dipukuli, atau dituduh sebagai anggota PKI. Ini adalah wajah kejahatan agraria yang berlaku hampir serupa di banyak tempat.

”Warga dipaksa, tanahnya dirampas, identitas hidup atas sejarah dan budaya ikut terampas. Bukan sengketa, ini sifatnya kejahatan yang sistemik dan struktural. Hal ini berdampak luas terhadap kesejahteraan, identitas, dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Salah satu dampak langsung adalah Kecamatan Polongbangkeng menjadi wilayah dengan tingkat petani gurem tertinggi seiring terampasnya lahan,” tutur Kiki, panggilannya.

Selama lebih dari 40 tahun warga kehilangan hak atas tanah sendiri. Tidak berhenti sampai di situ, dalam proses memperjuangkan hak, mereka terus mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Lebih kurang 500 warga telah menjadi terlapor, terutama sejak konflik besar pada 2007 hingga saat ini. ”Sejak setahun lalu bahkan telah ada 50 warga yang dilaporkan hingga menjadi tersangka,” katanya.

Apa yang terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, juga dirasakan ribuan warga di wilayah lainnya. KPA mencatat, dalam 10 tahun terakhir terjadi 3.234 konflik agraria yang melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada 1,8 juta keluarga.

Reforma agraria

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengungkapkan, konflik agraria tidak hanya membuat warga kehilangan mata pencarian, tetapi juga nyawa. Masyarakat menjadi terasing di tanahnya sendiri. Untuk itu, penyelesaian konflik agraria mesti dipercepat.

Akar masalah konflik agraria, kata Dewi, salah satunya ialah persoalan lahan. Pemerintah mengeluarkan regulasi yang masih dipengaruhi asas hukum warisan kolonial yang dikenal dengan nama domein verklaring. Dalam asas tersebut, semua tanah dan kawasan hutan yang ditunjuk secara sepihak oleh pemerintah dianggap sebagai milik negara yang minim melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya. Padahal, jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan, masyarakat sudah mengelola lahan-lahan tersebut.

Asas hukum itu berdampak pada hilangnya wilayah masyarakat adat, petani, dan nelayan. Kehilangan tersebut berujung pada persoalan ekonomi dan sosial.

Dewi menyadari selama ini janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik belum tuntas. Pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI seharusnya menjadi langkah awal dan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik. Namun, hal itu dipandang seperti jalan di tempat.

”Kehadiran pansus harus sesuai dengan aspirasi masyarakat, termasuk melibatkan organisasi masyarakat sipil,” kata Dewi di sela-sela Lokakarya dan Konsolidasi Nasional bertema ”Reforma Agraria Kehutanan, Jalan Pemulihan Krisis Agraria dan Ekologis Sesuai Mandat Tap MPR PA-PSDA” di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dewi menegaskan, keberhasilan reforma agraria bukan semata membagikan ratusan ribu sertifikat atau mendaftarkan jutaan hektar tanah, melainkan mengembalikan dan memulihkan hak masyarakat yang terampas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan, pihaknya tengah membuat kebijakan satu peta (one map, one policy). Salah satunya dengan menyelesaikan dan mencocokkan peta batas kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL) di delapan provinsi dengan intensitas konflik rendah.

​”Kami cicil-cicil dulu, nanti meningkat dan ditambah. Pelan-pelan, tetapi kami menggunakan pendekatan mana yang lebih dulu atau simplifikasi masalah,” ujarnya.

Menurut Nusron, sengkarut pemetaan dan penetapan kawasan inilah yang berujung pada konflik agraria. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi. Tidak hanya klaim kawasan hutan yang menimbulkan konflik agraria, kata Nusron, tetapi juga kawasan transmigrasi.

Konflik tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kian panjang penyelesaian konflik dijalankan, semakin pahit kehidupan rakyat dalam pusaran konflik agraria.

Baca JugaTak Hanya Bencana, Konflik Agraria Kehutanan Juga Memiskinkan Rakyat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Pria di Gresik Pukuli Pemotor di SPBU gegara Merasa Dipelototi
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Ditargekan Rampung 10 Januari 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengembalikan Marwah Berpikir Kritis di Tengah Deru Mesin Algoritmik & AI
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Terbaru! Agenda Retret Menteri & Wamen Prabowo di Hambalang, Apa Saja Aktivitasnya? | BREAKING NEWS
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
AMAL dan Girl Up UB Salurkan 2.100 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza di Awal Tahun Baru
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.