KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kerugian negara Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan rasuah perizinan tambang nikel di Konawe Utara cuma hitungan awal. Data itu belum pernah difinalkan.
"Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 6 Januari 2026.
Budi mengatakan, penyidik butuh memperkirakan kerugian negara saat mengusut kasus. Data itu akan difinalkan oleh auditor untuk dijadikan barang bukti.
"Nah itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil kerugian negaranya," ujar Budi.
Hitungan awal KPK tidak bisa dijadikan barang bukti. Hasil kerja auditor dibutuhkan untuk pembuktian di tahap penyidikan.
"Bisa kepada BPK, atau kepada BPKP, atau bahkan sekarang KPK punya Accounting Forensic yang juga bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Budi.
Sebelumnya, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus dugaan rasuah dan suap dalam perizinan tambang nikel di Konawe Utara digugat. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan video, dikutip pada Senin, 5 Januari 2026.
MAKI meyakini adanya kesalahan atas penyetopan kasus itu. Boyamin menyebut ada sejumlah alasan yang logis untuk melanjutkan perkara itu.
Pertama, kata Boyamin, dugaan rasuah disebut tidak ada kerugian negara yang dinilai tidak logis karena tambang yang dikeruk merupakan kekayaan negara. Lalu, kedaluwarsa kasus dinilai tidak bisa disetop karena dinilai berkelanjutan.(H-2)





