5 Berita Terpopuler: Berita Buruk, Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, BKN Buka Suara

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (5/1) tentang berita buruk dari bencana Sumatra, kekhawatiran PPPK paruh waktu terjadi, hingga BKN buka suara soal  calon PPPK yang belum dilantik. Simak selengkapnya! 

1. Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, Gaji Honorer Lebih Tinggi, Regulasi Full Time Digenjot

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 250 Ribu, SK Belum Diteken Bupati, Tolong Jangan Menyepelekan

Kekhawatiran PPPK penuh waktu terjadi. Gaji honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan ASN PPPK paruh waktu. Padahal, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, standar gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari pendapatannya saat menjadi honorer. 

"Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer," terang Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto lepada JPNN, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Serangan Militer AS ke Venezuela Mencederai Hukum, Aturan Baru Harus Berlaku, Simak!

Baca Selengkapnya, di Bawah:

Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terjadi, Gaji Honorer Lebih Tinggi, Regulasi Full Time Digenjot

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lampu Hijau dari Presiden Prabowo, Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu, Selamat Tinggal Status Honorer

2. Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp800 Ribu, yang Lain Berapa? Ada Beragam Tunjangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp91 miliar.

Alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan, kebijakan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp800 Ribu, yang Lain Berapa? Ada Beragam Tunjangan

3. Masih Ada Calon PPPK 2024 Tidak Dilantik, BKN Ungkap Penyebab Utamanya

Hingga hari ini Senin (5/1), ternyata masih ada calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap 1 maupun 2 yang tidak dilantik. 

Selama berbulan-bulan mereka bahkan tidak mendapatkan ubah sebagai pegawai honorer. 

Seperti yang dialami lima calon PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Yuke, pengurus Aliansi Merah Putih Bengkulu menceritakan, di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat lima calon PPPK tahap 1 dan 2 yang bukannya dilantik, tetapi kelulusannya dibatalkan pemkab dengan alasan pernah menjadi caleg di 2024. 

Padahal, pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2024, Yuke dan kawan-kawannya sudah tidak lagi terlibat partai politik.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Masih Ada Calon PPPK 2024 Tidak Dilantik, BKN Ungkap Penyebab Utamanya

4. Berita Buruk, Korban Meninggal Banjir Sumatra Mencapai 1.177 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan jumlah korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada sejumlah wilayah di Sumatra mencapai 1.177 orang per 4 Januari 2026.

"Tambahan korban jiwa meninggal dunia ini menambah jumlah total dari tiga provinsi. Kemarin, rekapitulasi kita di cut off pukul 16.00 WIB adalah 1.167 jiwa, dan hari ini bertambah 10 menjadi 1.177 jiwa yang meninggal dunia," kata Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari dikutip Senin (5/1). 

Abdul menjelaskan tambahan korban meninggal tersebut tersebar di Aceh Utara sebanyak tiga jiwa, Tapanuli Selatan lima jiwa, dan Sumatra Barat dua jiwa yang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Berita Buruk, Korban Meninggal Banjir Sumatra Mencapai 1.177 Orang

5. Jika Membawa Cahaya Adalah Dosa, Maka Nadiem Makarim...

Sejumlah karangan bunga mewarnai kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), hari saat Nadiem Makarim melakoni sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Karangan bunga tersebut memenuhi trotoar yang berada di depan PN Jakpus, dengan berbagai macam tulisan berupa dukungan terhadap Nadiem hingga harapan terhadap proses persidangan, yang diberikan oleh beberapa orang.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Jika Membawa Cahaya Adalah Dosa, Maka Nadiem Makarim...

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Menangis, Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG, Kepala BKN Punya Solusi


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gagal di Laga Pembuka Musim, Jafar/Felisha Kembali Tumbang dari Chen/Toh di Malaysia Open 2026
• 22 jam lalupantau.com
thumb
10 Negara dengan Terumbu Karang Terluas, Indonesia Nomor Berapa?
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Sebut Musim Hujan Bakal Pengaruhi Inflasi Bali pada Awal 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Arsenal vs Liverpool: Menanti Pencetak Gol ke-200
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Turis Asing Teriak Buang-Buang Waktu, Awas Pariwisata Bali Terancam
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.