Pemerintah meluruskan soal berbagai isu atau narasi liar yang tersebar di media sosial terkait KUHP dan KUHAP baru. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru malah memberikan kepastian hukum, contohnya.
Belakangan memang di media sosial, tersebar narasi bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki dampak negatif atau bisa dikatakan melemahkan aturan dari yang sebelumnya. Eddy lalu menjawab soal kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.
"Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," kata Eddy dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Dia juga menjelaskan mengenai hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP. Menurut Eddy, KUHAP ini memastikan tak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
"Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum," kata Eddy.
Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.
"Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum," imbuh Eddy.
(azh/azh)




