GELOMBANG gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-efektif berlaku awal Januari ini. Salah satu sorotan utama para pemohon adalah penerapan hukuman mati yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan pasal perzinaan yang dianggap mengancam ranah privat.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta masyarakat melihat konstruksi hukum KUHP baru secara utuh. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini justru mengubah paradigma pemidanaan dari sekadar balas dendam (retributif) menjadi korektif dan rehabilitatif, termasuk dalam penerapan pidana mati.
Transformasi Hukuman Mati: Jalan Tengah "Indonesian Way"Poin krusial yang sering luput dari pemahaman publik adalah perubahan status pidana mati. Dalam KUHP lama (WvS) warisan kolonial, hukuman mati adalah salah satu pidana pokok. Namun, dalam KUHP baru, hukuman mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif.
Habiburokhman menjelaskan, Pasal 100 KUHP Baru memberikan "jalan tengah" di antara kelompok abolisionis (penolak hukuman mati) dan retensionis (pendukung hukuman mati). Hakim kini diwajibkan mencantumkan masa percobaan selama 10 tahun dalam vonis mati.
"Ini diklaim lebih manusiawi karena memberikan kesempatan hidup kedua. Jika dalam masa percobaan 10 tahun terpidana menunjukkan perbaikan perilaku, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun melalui Keputusan Presiden," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Mekanisme ini dirancang agar terpidana memiliki motivasi untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi jawaban DPR atas tudingan bahwa negara mencabut hak hidup warganya secara sewenang-wenang.
Pasal Zina: Benteng Keluarga, Bukan Alat PersekusiSelain hukuman mati, pasal perzinaan (kohabitasi) juga menjadi materi gugatan yang ramai diperbincangkan. Ketakutan akan adanya penggerebekan hotel atau kos-kosan oleh ormas dinilai DPR sebagai kekhawatiran yang tidak berdasar secara hukum.
Dalam KUHP Baru, pasal perzinaan diatur secara ketat sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa memproses hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang sangat spesifik, yaitu:
- Suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan).
- Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
"Jadi tidak bisa sembarangan orang melapor, apalagi ormas atau tetangga main hakim sendiri. Pasal ini justru dibuat untuk melindungi kesakralan lembaga perkawinan tanpa melanggar privasi secara berlebihan," tambah Habiburokhman.
DPR berharap masyarakat dan para pemohon uji materi dapat memahami filosofi "jalan tengah" yang diusung dalam kodifikasi hukum pidana nasional pertama buatan anak bangsa ini. (H-2)

