Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hakim tegur dan minta pengawal TNI Nadiem Makarim mundur dari ruang sidang.
  • Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai teguran dari majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal Nadiem untuk mundur dari posisinya karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menanggapi kehadiran anggota TNI tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari standar pengamanan yang kini diterapkan Kejaksaan Agung.

"Itu kan keamanan. Sebagaimana kalian bisa lihat, dalam penanganan perkara, penggeledahan, dan lainnya, (TNI) juga dilibatkan," ujar Jaksa Roy.

Nadiem Didakwa Terima Rp809 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari dua pos:

1.  Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
2.  Pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.

Baca Juga: Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T. Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem juga didakwa memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.

Duduk Perkara dan Terdakwa Lain

Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem Makarim.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Live Shopping Jadi Fitur Paling Diminati di Harbolnas 2025
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Densus 88: Puluhan Anak Terpapar Ekstremisme lewat “The True Crime Community”
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Proyek Waste to Energy Diluncurkan di 34 titik, Intip Prospek OASA hingga MHKI
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
LMKN Dilaporkan ke KPK, Puluhan Pencipta Lagu Persoalkan Royalti Rp14 Miliar Tak Cair
• 3 jam laluokezone.com
thumb
AS Ambil Alih 50 Juta Barel Minyak Venezuela, Pasokan ke China Terancam
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.