Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah provinsi di hampir seluruh Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 gubernur telah menetapkan UMP 2026, sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan secara resmi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Aceh akan menggunakan besaran UMP tahun 2025 untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian akibat kondisi pemulihan pascabencana yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, membenarkan hal tersebut.
“Hanya Aceh yang menggunakan UMP 2025 untuk tahun depan,” ujar Indah saat dihubungi, Sabtu (27/12/2025).
Berdasarkan data yang telah diumumkan, terdapat sejumlah provinsi dengan besaran UMP yang tergolong tinggi. DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2026.
10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi di IndonesiaBerikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2026 tertinggi, berdasarkan pengumuman resmi pemerintah daerah:
-
DKI Jakarta
Rp5.729.876 (naik 6,17%) -
Papua Pegunungan
Rp4.508.714 (naik 5,2% – belum diumumkan resmi) -
Papua Selatan
Rp4.508.100 (naik 5,19%) -
Papua
Rp4.436.283 (naik 3,51%) -
Papua Tengah
Rp4.285.848 (tetap) -
Kepulauan Bangka Belitung
Rp4.035.000 (naik 4,09%) -
Sulawesi Utara
Rp4.002.630 (naik 6,02%) -
Sumatra Selatan
Rp3.942.963 (naik 7,1%) -
Sulawesi Selatan
Rp3.921.088 (naik 7,21%) -
Kepulauan Riau
Rp3.879.520 (naik 7,06%)
Berikut besaran UMP 2026 di provinsi lainnya yang telah diumumkan:
-
Papua Barat: Rp3.841.000 (naik 6,25%)
-
Riau: Rp3.780.495 (naik 7,74%)
-
Kalimantan Utara: Rp3.775.243 (naik 5,45%)
-
Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (naik 4,2%)
-
Kalimantan Timur: Rp3.762.431 (naik 5,12%)
-
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 (naik 6,54%)
-
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)
-
Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
-
Maluku Utara: Rp3.510.240 (naik 3%)
-
Jambi: Rp3.471.497 (naik 7,32%)
-
Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,69%)
-
Maluku: Rp3.334.490 (naik 6,14%)
-
Sulawesi Barat: Rp3.315.934 (naik 6,81%)
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (naik 7,58%)
-
Sumatra Utara: Rp3.228.949 (naik 7,9%)
-
Bali: Rp3.207.459 (naik 7,04%)
-
Sumatra Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3%)
-
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (naik 9,08%)
-
Banten: Rp3.100.881 (naik 6,74%)
-
Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (naik 6,12%)
-
Lampung: Rp3.047.734 (naik 5,35%)
-
Bengkulu: Rp2.827.250 (naik 5,89%)
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (naik 2,73%)
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (naik 5,45%)
-
Jawa Timur: Rp2.446.881 (naik 6,11%)
-
DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik 6,78%)
-
Jawa Tengah: Rp2.327.386 (naik 7,28%)
-
Jawa Barat: Rp2.317.601 (naik 5,77%)
UMP menjadi acuan minimum upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kenaikan UMP 2026 di sejumlah daerah mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional dan regional.


