MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

merahputih.com
1 hari lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 3 Januari 2026. Dalam permohonan itu, MAKI menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai Termohon II.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dinilai tidak sah secara hukum.

"SP3 tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2024 dengan alasan tidak ditemukannya kerugian keuangan negara. Padahal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017," kata Boyamin di Jakarta, Senin (5/1).

Baca juga:

Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya

Kata Boyamin, KPK juga menemukan dua dugaan tindak pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang nikel kepada 17 perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun serta dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar.

MAKI menilai, alasan penghentian penyidikan tidak berdasar, mengingat kerugian negara akibat korupsi sumber daya alam tidak semata-mata bergantung pada perhitungan BPK.

Selain itu, MAKI mempersoalkan keabsahan SP3 karena ditandatangani oleh pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dan pelaporannya ke Dewan Pengawas KPK dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Baca juga:

KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Melalui permohonannya, MAKI meminta PN Jakarta Selatan menyatakan SP3 tersebut tidak sah, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan, serta melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

MAKI menegaskan, langkah praperadilan ini merupakan bagian dari pengawasan publik guna memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG pada Rabu ini dibuka menguat 25,47 poin
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah Maduro, Siapa Berikutnya? Tiongkok Terpukul, Xi Jinping Masuk Mode Siaga
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
2 Ribu Hektare Sawah Terendam Banjir, Pemprov Banten Siapkan Bantuan Benih
• 14 jam laludetik.com
thumb
Warner Bros Tolak Lagi Tawaran Paramount, Tetap Pilih Diakuisisi Netflix
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Yunarto Wijaya Ingatkan Prabowo Tujuan MBG Bukan Beri Makan Sebanyak-Banyaknya: Bergizi Tidak?
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.