GenPI.co - Pemprov Jawa Barat menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Kamis, mulai Januari 2026.
Penerapan aturan itu, setelah uji coba yang dilakukan terbukti mampu menekan biaya operasional mencapai 20 persen.
Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Gubernur Jabar telah mengeluarkan surat edaran terkait keputusan itu.
“(Efisiensinya) rata-rata 20 persen. Lumayan mengurangi pengeluaran. Gubernur langsung membuat kebijakan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/1).
Dia mengungkapkan pemilihan Kamis berdasar hasil simulasi, yang menunjukkan waktu paling efisien dibandingkan hari lainnya.
Dedi menekankan kebijakan kerja dari rumah ini, tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dasar. Semisal, pendidikan dan kesehatan.
Dia menyampaikan organisasi perangkat daerah juga tetap wajib melakukan pengukuran kinerja secara ketat, supaya menjaga produktivitas.
“Mulai dari rencana target kerja, pengawasan, hingga laporan (tetap dilakukan). Kinerja ASN, jangan sampai tidak efektif,” ujarnya.
Dedi mengatakan kebijakan ini bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi atau aturan pemerintah pusat.
“Per Januari 2026, aturan ini sudah berkekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur terkait mekanisme kerja pegawai,” ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:




