5 Sektor Pekerjaan Bebas Pajak Penghasilan di 2026

celebesmedia.id
1 hari lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah memastikan pekerja di lima sektor padat karya tertentu tidak akan terbebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pajak atas gaji pekerja sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga pendapatan yang diterima karyawan menjadi lebih utuh.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang disusun sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Langkah ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlangsungan sektor-sektor penyerap tenaga kerja besar.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).

Adapun lima sektor usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi:

Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dan rentan terdampak perlambatan ekonomi, sehingga membutuhkan dukungan fiskal berkelanjutan.

Fasilitas PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Komponen penghasilan yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Namun demikian, tidak semua pekerja otomatis memperoleh fasilitas ini. Penerima insentif dibatasi pada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif hanya berlaku apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Selain syarat penghasilan, pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pekerja yang telah menerima insentif PPh 21 DTP dari skema lain tidak dapat memperoleh fasilitas ini secara bersamaan.

Mengenai mekanisme pelaksanaannya, Pasal 5 PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun pembayarannya dilakukan secara tunai oleh pemerintah pada saat penghasilan dibayarkan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja tetap diwajibkan membuat bukti potong PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan.

Sebagai informasi, PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat konsumsi rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor padat karya sepanjang 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Buka Opsi Tambah Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji bagi Korban Bencana
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Serap 17.550 Tenaga Kerja
• 14 jam laludisway.id
thumb
Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Bakamla berupaya tambah kapal dan SDM demi perkuat pengawasan di laut
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.