Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk Januari 2025 sebesar Rp 13.631 per liter ditambah ongkos angkut. Angka ini naik Rp 250 per liter dibandingkan bulan lalu Rp 13.381 per liter.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menjelaskan, penetapan ini dalam rangka implementasi program mandatori biodiesel. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Biodiesel adalah bahan bakar alternatif terbuat dari minyak nabati atau hewani yang dapat digunakan untuk menggantikan solar pada mesin diesel. Indonesia saat ini telah menerapkan campuran biodiesel 40% atau B40.
Besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Harga juga dihitung besaran ongkos angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Perhitungan harga HIP BBN Biodiesel diperoleh dari formula harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Kantor Pemasaran Bersama (KPB) rata-rata, ditambah dengan US$ 85 per ton dikalikan 870 per kilogram/m3 ditambah ongkos angkut.
Nilai US$ 85 per MT adalah nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel, dengan 870 kg/m3 merupakan faktor satuan dari kilogram ke liter.
Selain Biodiesel, Ditjen EBTKE juga menetapkan HIP Bioetanol periode Januari 2026 sebesar Rp 8.438 per liter. Angka tersebut naik tipis Rp 10 dibandingkan HIP Desember 2025 yang mencapai Rp 8.428 per liter.




