Menkum nilai masyarakat paham perbedaan penghinaan dan kritik Presiden

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya batasan antara penghinaan dan kritik, terutama terkait potensi pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wapres adalah mengenai kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

Sementara salah satu bentuk penghinaan, kata dia, seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai Presiden dan/atau Wapres.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan pemerintahan saat ini, atau di masa Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, belum pernah mengambil langkah untuk menanggapi kritik, yakni Presiden dan/atau Wapres langsung turun tangan membuat aduan kepada pihak berwenang.

“Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada,” katanya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga: Menkum sebut Rancangan Perpres turunan KUHAP akan atur pemanfaatan AI

Baca juga: Menkum sebut RPP dan Rancangan Perpres turunan KUHAP masih berprogres

Baca juga: Menkum ungkap progres pembentukan lima peraturan pelaksana KUHP


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seminggu Tayang, Dusun Mayit Susul Janur Ireng: Sewu Dino The Prequel Raup 500 Ribu Penonton
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana pada Mentan Amran hingga Tokoh Tani
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Aceh Prioritizes Road and Infrastructure Recovery After Floods
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belum Menyerah, Armada Global Sumud Berencana akan Kembali Tembus Gaza
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Waspada! Pengedar Kemas Narkoba dalam Bentuk Vape Incar Kalangan Muda
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.