Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan perkembangan penyusunan lima peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi pedoman penting implementasi hukum pidana nasional.
Rincian Lima Regulasi Pelaksana KUHPSupratman menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati saat ini telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dan direncanakan akan segera diajukan ke DPR.
"Pertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR," ujarnya.
Regulasi kedua adalah RUU Penyesuaian Pidana, yang telah selesai dan tidak memerlukan peraturan pelaksana tambahan.
RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, Supratman menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat telah ditetapkan dan tengah dalam proses publikasi.
"Ini juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi, RPP-nya sudah selesai," ungkapnya, merujuk pada Pasal 2 KUHP yang mengatur keberadaan living law atau hukum adat.
Peraturan keempat adalah RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, yang telah disampaikan kepada Presiden dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Terakhir, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan juga telah diserahkan kepada Presiden Prabowo.
Siap Diterapkan Seiring Pemberlakuan KUHAP BaruSebelumnya, Undang-Undang KUHAP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kelima regulasi ini diharapkan menjadi perangkat hukum pelaksana yang memperkuat penerapan KUHP baru secara adil dan kontekstual di tengah masyarakat.



