Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi, atau Cahaya Trans, selama 12 bulan. Keputusan ini menyusul serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan armada busnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
“Selama sanksi administratif ini berlaku, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha, Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada yang digunakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha terbaru diterbitkan.
Dirjen Aan menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Bila tidak, akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan bus AKAP dan bus pariwisata,” tegasnya.
Hasil pengawasan Ditjen Hubdat menunjukkan perusahaan melakukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan, mengoperasikan kendaraan di luar jenis pelayanan izin, serta mengoperasikan kendaraan yang habis masa berlaku izinnya. Kelalaian pengoperasian ini berujung pada kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.
“Kami mencatat bus bernomor B 7201 IV terguling saat melintas di jalan menikung, mengakibatkan 16 orang meninggal dan 12 lainnya luka-luka. Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan agar memberi efek jera,” kata Dirjen Aan.
Dirjen Aan berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh operator bus untuk mematuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.
Editor: Redaksi TVRINews



