Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sudah diberikan pemerintah sejak 2023.
Keputusan perpanjangan insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis pemerintah melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1).
Insentif ini diberikan jika rumah tapak dan rumah susun memiliki kriteria sebagai berikut:
- Harga jual paling banyak Rp 5 miliar
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Rumah tapak baru datau rumah susun baru ini juga harus mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Selanjutnya dalam kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 itu, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan PPN DTP diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026,” tulis Pasal 7 ayat (2).
Namun, jika seseorang sudah melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 dan membatalkannya, maka orang tersebut tidak bisa memanfaatkan insentif tersebut untuk membeli unit rumah yang sama.




