SIDANG terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada awal Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa menuduhnya melakukan praktik korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome OS untuk sekolah-sekolah. Dugaan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 2,18 triliun.
Perkembangan ini menjadi salah satu kasus hukum paling signifikan yang melibatkan mantan pejabat dengan jabatan setingkat menteri, serta memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah.
Menariknya, pada sidang terakhir, Nadiem membantah semua tuduhan yang diajukan oleh jaksa, mengklaim tidak memperoleh keuntungan pribadi dari permasalahan ini.
Baca juga: Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
Fakta Persidangan: Tuduhan dan PembelaanJaksa penuntut umum menuduh Nadiem merancang spesifikasi pengadaan yang mengakibatkan "menguncinya" penyediaan perangkat hanya untuk sistem Google Chrome, yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemborosan sumber daya. Tuduhan ini menyatakan bahwa sejumlah kebijakan dalam proses tender justru menguntungkan pihak swasta tertentu dan diduga terkait dengan hubungan investasi sebelumnya antara perusahaan yang didirikan Nadiem dan Google.
Namun, dalam persidangan, Nadiem secara tegas membantah semua tuduhan mengenai keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa jumlah yang disebutkan oleh jaksa telah dikembalikan ke perusahaan untuk melunasi utang, serta bukti yang diajukan oleh jaksa tidak membuktikan keterlibatan langsungnya dalam keputusan teknis pengadaan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, persidangan korupsi, pengadaan laptop, kasus Nadiem Makarim, pengadaan chromebook kemendikbud&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xMDUzMTczMS9uYWRpZW0tbWFrYXJpbS1kaS1tZWphLWhpamF1LWtldGlrYS1pbnRlZ3JpdGFzLXB1Ymxpay1kaXBlcnRhcnVoa2Fu&q=Nadiem Makarim di Meja Hijau: Ketika Integritas Publik Dipertaruhkan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Perbedaan pendapat ini membuka debat baru dalam proses hukum: antara fakta-fakta yang disusun oleh jaksa dan argumen pembelaan yang menekankan pada peran kebijakan publik serta batasan kekuasaan menteri.
Masalah Legalitas & Etika Pejabat PublikKasus ini bukan hanya persoalan dalam manajemen anggaran publik, tetapi juga mengangkat pertanyaan besar mengenai konflik kepentingan dan perlindungan hukum atas keputusan yang diambil oleh pejabat publik. Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, para pejabat publik harus mengutamakan kepentingan umum dan dilarang melakukan tindakan yang bisa menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu secara ilegal.
Poin ini menjadi kunci dalam menilai apakah keputusan terkait perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Chromebook telah melewati batas kewenangan dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, prinsip-prinsip dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan dasar yang kuat untuk menilai apakah tindakan tertentu memenuhi unsur-unsur korupsi administratif atau pidana.
Ketika pejabat publik membuat atau memengaruhi kebijakan yang mengakibatkan kerugian bagi negara secara sistematis, hukum memberikan ruang untuk penindakan pidana terhadap perilaku tersebut. Kedua kerangka regulasi ini menjadi krusial dalam menilai tindakan yang didakwakan oleh jaksa.
Baca juga: Nadiem Ungkap Banyak Teman Membujuknya untuk Tolak Tawaran Jadi Mendikbudristek
Dampak terhadap Kepercayaan Publik terhadap Keputusan Kebijakan PublikBagi masyarakat umum, kasus ini bukan sekedar kisah hukum di pengadilan. Keputusan pengadaan teknologi pendidikan saat pandemi seharusnya memiliki tujuan positif: meningkatkan akses teknologi untuk siswa di seluruh negeri. Namun, ketika keputusan tersebut menimbulkan kontroversi, publik tidak hanya mempertanyakan legalitasnya, tetapi juga integritas pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan publik tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan seperti “apakah kebijakan ini menguntungkan semua siswa? ”, “mengapa pilihan teknologi tidak memperhatikan keadaan infrastruktur setempat? ” dan “apa manfaat investasi publik ini bagi daerah yang terisolasi? ” muncul dalam diskursus publik. Ini mengindikasikan bahwa pengeluaran anggaran yang besar semestinya selalu didasari oleh analisis kebutuhan, tidak hanya keputusan administratif semata.
Uji Hukum Terhadap Peran Menteri dalam Proses PengadaanDalam struktur administrasi negara, menteri merupakan pejabat politik yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan, tetapi bukan sebagai pelaksana teknis pengadaan. Hal ini menjadi bahan perdebatan yang sengit dalam persidangan: apakah keputusan yang diambil termasuk dalam ruang lingkup “kewenangan teknis” atau “kebijakan strategis”?
Jika dilihat dalam konteks Hukum Administrasi Negara, perbedaan ini sangat penting karena menentukan apakah sebuah keputusan bisa dibawa ke ranah administrasi melalui praperadilan atau sengketa administratif atau ke ranah hukum pidana terkait korupsi.
Keputusan pengadilan yang sedang berlangsung akan menjadi preseden penting dalam memahami batas kewenangan dan akuntabilitas pejabat publik. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi pembuat kebijakan di masa yang akan datang.
Baca juga: Nadiem Akhirnya Hadapi Dakwaan Chromebook: Diduga Rugikan Negara dan Bantah Perkaya Diri

.jpg)



