JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang melibatkan Ricard Lie (RL) terus berlanjut.
Laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S kini telah memasuki tahap penyidikan.
Ricard Lie resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
BACA JUGA:Satgas DPR RI ke Aceh, 14 Kementerian Berkantor di Posko Galapana
BACA JUGA:Bansos KLJ Januari 2026 Kapan Cair? Cek Nominal dan Bocorannya di Sini
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald.
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Ricard Lie pada 23 Desember 2025.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, Ricard melalui komunikasinya dengan penyidik menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ia menyatakan akan memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026.
"Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelasnya.
BACA JUGA:Tensi AS-Venezuela Memanas, IHSG Justru Catat Rekor Baru
BACA JUGA:Bank Jateng Sabet Penghargaan Bank Daerah Terpopuler 2025
Terkait kehadiran RL pada tanggal tersebut, Kombes Reonald menegaskan penyidik masih menunggu kepastian.
- 1
- 2
- »



