JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Richard dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dokter kecantikan lainnya, Samira atau Dokter Detektif, yang teregistrasi dalam laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 lalu.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Richard Lee tersangka, produk kecantikan, pencemaran nama baik, Pelanggaran konsumen&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xMTMzMTQzMS9yaWNoYXJkLWxlZS1qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1rYXN1cy1wZXJsaW5kdW5nYW4ta29uc3VtZW4tZGlsYXBvcmthbi1kb2t0aWY=&q=Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Dilaporkan Doktif§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025 lalu.
Namun, saat itu Richard tidak hadir dan minta diundur hingga 7 Januari mendatang.
“Dia minta reschedule apabila tidak datang 7 Januari, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah itu,” kata Reonald.
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa Samira menuduh Richard tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang.
Namun, setelah penyelidikan, Richard memberikan bukti bahwa ia memiliki SIP tersebut.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo.
Polisi menjadwalkan keduanya untuk hadir dalam mediasi yang dilakukan hari ini, Selasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


