JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan sebagai jaring pengaman sosial bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun. Bantuan tunai ini tidak hanya menyasar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga membuka peluang bagi siswa dengan kondisi tertentu melalui jalur "pertimbangan khusus".
Namun, mekanisme penetapan penerima jalur ini berbeda dengan jalur reguler. Dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen, siswa yang memenuhi kriteria pertimbangan khusus tidak bisa mengajukan diri secara sembarangan, melainkan harus mendapatkan rekomendasi atau usulan resmi dari otoritas terkait.
Merujuk data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), usulan bagi siswa dengan pertimbangan khusus wajib datang dari tiga pihak.
- Dinas Pendidikan Provinsi,
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
- Pemangku Kepentingan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat-Angin Kencang Sepekan ke Depan 6-12 Januari 2026, Waspada di Wilayah Ini
Jalur ini dirancang untuk mengakomodasi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mungkin belum terdata sebagai pemegang KIP, tapi menghadapi kendala ekonomi atau sosial yang ekstrem.
Kriteria siswa yang dapat diusulkan melalui jalur pertimbangan khusus meliputi:
- Berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah sempat drop out.
- Terkena dampak bencana alam.
- Korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Memiliki orang tua/wali yang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki orang tua/wali yang berstatus tersangka atau tahanan di rumah tahanan (rutan).
Pemerintah memberikan catatan khusus bagi penyandang disabilitas. Peserta didik difabel mendapatkan pengecualian dari persyaratan administratif umum, guna mempermudah akses mereka terhadap bantuan ini.
Besaran Dana dan Potongan Kelas AkhirSecara umum, PIP bertujuan mencegah peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Siswa SD menerima alokasi Rp450.000 per tahun, siswa SMP sebesar Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK mendapatkan nominal tertinggi yakni Rp1.800.000 per tahun.
Perlu dicatat, terdapat penyesuaian nominal bagi siswa yang duduk di kelas akhir (Kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK).
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Program Indonesia Pintar
- PIP 2026
- Syarat Penerima PIP
- Bantuan Pendidikan
- Kemendikdasmen
- Cek PIP




