Kudus, tvOnenews.com - Pasca beredar potongan video CCTV yang memperlihatkan perbuatan mesum yang diduga dilakukan oknum pegawai RSUD Loekmono Hadi Kudus yang kini tengah viral, manajemen pun angkat bicara.
Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus, Dokter Abdul Hakam membenarkan kejadian tersebut.
Sebuah potongan video mesum yang diduga melibatkan oknum pegawai RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah,viral di media sosial.
Direktur utama RSUD menyatakan oknum pegawai terduga pelaku telah dibebaskan dari tugasnya di rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Per hari ini, senin (5/1/2026) sudah kami keluarkan surat keputusan pembebastugasan dan sudah saya tandatangani. Keduanya dibebastugaskan sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," kata Abdul Hakam di sela-sela konferensi pers di RSUD Loekmono Hadi Kudus, pada Senin (5/1/2026) kemarin.
Hakam mengungkapkan kedua oknum pegawai tersebut telah dibebastugaskan sementara guna kepentingan pemeriksaan internal.
Lima orang termasuk terduga pelaku telah diperiksa terkait aksi mesum tersebut. Hasil pemeriksaan, nantinya akan dilaporkan kepada Pemkab Kudus dan Inspektorat guna menentukan sanksi kepada yang bersangkutan.
"hingga saat ini, kami sudah memanggil lima orang saksi dan pihak yang diduga terlibat. Semua akan dibuatkan berita acara sebagai dasar laporan ke Pemkab Kudus dan Inspektorat untuk tindak lanjut," ujarnya.
Ia menjelaskan, video yang beredar merupakan rekaman lama karena peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Namun, pihak manajemen saat ini tetap bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kejadian tersebut secara profesional.
"video itu direkam tahun 2020 sebelum Oktober. Meski kejadiannya lama, kami sebagai manajemen sekarang tetap harus bertanggung jawab," lanjut Hakam.
Manajemen RSUD menyayangkan karena video viral tersebut telah mencoreng citra serta mengganggu pelayanan Rumah Sakit. Manajemen menegaskan kasus ini harus ditangani dengan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"kalau memang secara regulasi kepegawaian terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat," pungkas Hakam. (gml/buz)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457130/original/002640800_1766986983-IMG_4492.jpg)

