FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, ikut memberikan pernyataannya mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Ia menegaskan, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik serta aktivitas masyarakat sipil.
Ida menegaskan, keberadaan pasal-pasal yang bersifat ambigu dan multitafsir dalam KUHP baru berisiko besar disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.
Kondisi ini, menurutnya, dapat menggerus hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.
“Kami menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik serta aktivitas masyarakat sipil. Pasal-pasal yang bersifat multitafsir dan represif ini sangat berisiko disalahgunakan,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan bahwa kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi dan mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, hukum pidana tidak seharusnya digunakan sebagai alat pembungkam perbedaan pendapat.
“Kritik terhadap kekuasaan adalah bagian esensial dari demokrasi. Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam perbedaan pendapat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil global, Ida mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal.
“Rakyat Indonesia memiliki jaminan konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Ini bukan sekadar hak nasional, tetapi juga bagian dari prinsip HAM universal,” katanya.
Ia pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi serta HAM.
Menurut Ida, perlu ada pedoman penafsiran yang jelas dan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Sudah sepatutnya kita mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar penerapan KUHP dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM. Pedoman penafsiran yang jelas dan pengujian konstitusional menjadi keharusan,” tukasnya.
Lebih jauh, Ida menyerukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Ia menyebut peran akademisi, jurnalis, aktivis, mahasiswa, hingga diaspora Indonesia di berbagai negara sangat penting dalam menjaga perlindungan hak warga negara.
“Seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak warga negara. Hukum seharusnya melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan, bukan sebaliknya,” sebutnya.
Ida juga melayangkan kritik tajam terhadap DPR yang dianggap gagal menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam pengesahan KUHP dan KUHAP baru.
Baginya, DPR sebagai representasi suara rakyat seharusnya tidak mengabaikan aspirasi publik.
“Semua anggota DPR adalah penjelmaan suara rakyat sesuai konstitusi. Kepentingan rakyat seharusnya menjadi opsi yang tidak bisa ditawar-menawar,” ucapnya.
Namun, lanjut Ida, pengesahan KUHP dan KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 justru menunjukkan sebaliknya.
“Dengan disahkannya KUHP dan KUHAP ini, DPR menunjukkan tidak bekerja untuk memperjuangkan kepentingan suara rakyat, tetapi lebih menjadi lembaga yang melegalkan diskriminasi terhadap suara rakyat,” tegasnya.
Sekjen Forum Tanah Air (FTA) ini pun mengingatkan dampak luas dari pemberlakuan KUHP baru tersebut. Menurutnya, mulai awal Januari 2026, setiap warga negara berpotensi terjerat pasal pidana, tanpa terkecuali.
“Perlu diingat, dengan berlakunya KUHP baru pada awal Januari 2026, semua bisa kena. Pasal apa pun, siapa pun,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Aktivis perempuan, Ida Kusdianti





