Majelis hakim menetapkan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disebut menguntungkan terdakwa. Apa hal berbeda dalam KUHAP baru itu?
Dirangkum detikcom, Selasa (6/1/2026), proses persidangan selama ini dijalankan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Pada 2025, DPR resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.
KUHAP baru tersebut resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Persoalan 'menguntungkan' terdakwa sebenarnya disebut dengan jelas dalam KUHP baru, yakni:
Pasal 618
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
KUHAP baru sendiri tak menjelaskan spesifik soal hal yang lebih menguntungkan terdakwa. Namun, ada beberapa perbedaan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru.
Aturan Sidang Daring
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menyebut ada sejumlah perbedaan mendasar antara KUHAP 1981 dengan KUHAP 2025. Salah satunya, katanya, terkait pemanfaatan teknologi dengan pelaksanaan sidang daring dan pengakuan terhadap bukti elektronik.
Salah satu pasal yang mengatur soal sidang secara daring itu ialah Pasal 236. Dalam pasal tersebut, saksi dapat memberi keterangan lewat alat komunikasi audio visual jika tak bisa dihadirkan di ruang sidang. Meski telah sering digunakan dalam persidangan, pemeriksaan saksi lewat alat komunikasi audio visual ini belum diatur dalam KUHAP lama meski pernah digunakan dalam beberapa persidangan.
Pengakuan Bersalah
Kemudian, Prim menyebut ada aturan pengakuan bersalah atau plea bargain, yang merupakan hal baru dalam KUHAP. Aturan tentang pengakuan bersalah itu terdapat dalam Pasal 78.
Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru membatasi pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta)
c. bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
(haf/haf)





